4 FAKTA Mengejutkan Video Panas Siswi MTs di Tasikmalaya yang Viral, Pelaku Tak Memaksa Minta Uang

Terungkap sejumlah fakta mengejutkan tentang kasus video panas siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Tasikmalaya, Jawa Barat yang tersebar

Istimewa
Ilustrasi video dewasa 

TRIBUNCIREBON.COM- Terungkap sejumlah fakta mengejutkan tentang kasus video panas siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Tasikmalaya, Jawa Barat yang tersebar viral di facebook (FB) dan WhatsApp (WA).

Diketahui, kasus video panas siswi MTs ini berawal saat korban berkenalan dengan pelaku yakni seorang pria asal Palembang di media sosial Facebook 11 bulan lalu.

Pada awal Juni 2019, korban kali pertama diminta untuk beradegan panas sesuai arahan pelaku laiknya aktris dewasa melalui video call WhatsApp.

Pelaku berinisial E (23) itu selalu mengancam akan menyantet ibu korban kalau tak menuruti setiap adegan panas yang dimintanya.

 VIDEO Panas Siswi MTS Tersebar Viral di WhatsApp, Kondisi Korban Memprihatinkan, Ini Fakta Terbaru

 BABAK BARU Kasus Live Video Panas Siswi MTs di Tasikmalaya, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Hingga akhirnya video panas siswi MTs tersebut tiba-tiba tersebar dan viral di Whatsapp (WA) dan facebook.

Fakta-fakta mengejutkan mulai terungkap setelah penyidik Polres Tasikmalaya Kota memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi pelapor.

Menurut keterangan saksi korban, pelaku penyebar video panas siswi MTs ini tidak pernah memaksa untuk meminta uang.

Masjid Al-Imam Alun-alun Majalengka Tetap Gelar Salat Jumat, Semprotkan Hand Sanitizer ke Jemaah

Pelaku memeras korban meminta uang senilai Rp 350.000 seperti yang diduga sebelumnya ternyata tidaklah benar.

Berikut rangkumannya dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Polisi: Tidak Ada Unsur Pemerasan di Kasus Video Porno Siswi MTs Tasikmalaya yang Disebar Pacar'.

1. Dilakukan suka sama suka

Ilustrasi: Sebelum Viral Video Panas Siswi MTS di WhatsApp, Ada 3 Kasus Serupa dengan Berbagai Macam Motif
Ilustrasi: Sebelum Viral Video Panas Siswi MTS di WhatsApp, Ada 3 Kasus Serupa dengan Berbagai Macam Motif (Kolase Youtube Tribunnews)

Setelah penyidik Polres Tasikmalaya Kota memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi pelapor, ternyata terungkap pasal dan undang-undang yang bakal dijeratkan kepda pelaku, E (23).

Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (18/3/2020) sore mengatakan, sesuai keterangan dari hasil pemeriksaan para saksi, kasus itu dilakukan karena suka sama suka.

Update Virus Corona, Jumat 20 Maret 2020, Tercatat 9.994 Orang Meninggal Dunia, di Indonesia?

"Setelah menerima keterangan laporan dari orangtua korban kemarin, adegan video (panas) itu dilakukan atas dasar suka sama suka dengan mantan pacarnya," jelasnya.

Meski demikian, Kepolisian akan memburu pelaku sekaligus mantan pacar korban yang telah sengaja menyebarkan konten dewasa dan diduga telah melanggar Undang-undang ITE.

"Tetap saja ini masuk unsur dan kasusnya masih dalam pendalaman," ujar Dadang.

2. Pelaku tak memaksa minta uang

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menyebut tidak ada unsur pemerasan seperti yang diinformasikan sebelumnya.

Sesuai keterangan saksi korban selama ini tidak ada unsur paksaan mantan pacarnya meminta uang, tapi pelaku mengancam dengan menyebarkan video porno korban ke publik.

"Tidak ada paksaan meminta uang senilai Rp 350.000 sesuai informasi yang sudah beredar sebelumnya," jelas Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro di ruang kerjanya, Rabu (18/3/2020) sore.

3. Pernah pinjam uang tapi sudah dikembalikan

Fakta baru terungkapnya kasus video panas siswi MTs Tasikmalaya yang viral di WhatsApp. Dari jumlah video yang direkam pelaku tak terhitung dan korban syok berat.
Fakta baru terungkapnya kasus video panas siswi MTs Tasikmalaya yang viral di WhatsApp. Dari jumlah video yang direkam pelaku tak terhitung dan korban syok berat. (ISTIMEWA)

Dadang menambahkan, hasil penyelidikan sementara mantan pacarnya sekaligus diduga pelaku penyebaran hanya diketahui pernah meminjam uang sebesar Rp 25.000 kepada korban.

Namun, uang pinjaman itu telah dikembalikan lagi oleh pelaku kepada korban saat hubungannya masih normal.

"Ada juga pelaku pernah meminjam uang kepada korban sebesar Rp 25.000, tapi sudah dikembalikan," tambah Dadang.

Aktivis Lingkungan Meminta Konservasi Tak Boleh Diabaikan dalam Pembangunan Wisata di Majalengka

4. Baru pertama terjadi di Tasikmalaya

Selama ini, kasus seperti ini baru kali pertama terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota dan terjadi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Pihaknya berharap kepada semua masyarakat untuk bisa menggunakan media sosial dengan bijak dan menghindari unsur-unsur pidana kriminal.

"Saya minta kepada seluruh masyarakat untuk bijak memakai media sosial," ungkapnya.

Pihaknya pun akan segera mengusut tuntas kasus fenomenal ini, apalagi korban saat masih berusia anak-anak.

Kepolisian pun meminta kepada masyarakat untuk pro-aktif jika menemukan kasus dengan modus seperti yang dialami korban siswi MTs di Kabupaten Tasikmalaya.

"Kalau motif pelaku kita belum tahu, kita masih dalami kasusnya," kata Dadang.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi MTs asal Kabupaten Tasikmalaya berumur 15 tahun melaporkan dugaan pemerasan oleh mantan pacarnya berinisial E (23), dengan ancaman menyebarkan video panasnya selama ini.

Korban didampingi ibu kandungnya beserta tim Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mendatangi ruang SPK Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (17/3/2020) siang.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, awalnya korban mengaku berkenalan dengan pelaku yakni seorang pria asal Palembang di media sosial Facebook sebelas bulan lalu.

Sejak awal Juni 2019 lalu, korban pun kali pertama diminta untuk beradegan panas sesuai arahan pelaku laiknya aktris panas melalui video call WhatsApp.

Hampir tiap hari korban diminta memerankan adegan panas oleh pelaku melalui saluran video call WhatsApp.

Sampai akhirnya pada Februari 2020 lalu, pelaku dan korban memiliki masalah dalam hubungan dunia mayanya tersebut.

Korban pun pernah diminta mengirimkan uang Rp 350.000 dan mengancam akan menyantet keluarganya jika enggan menuruti semua perintah adegan porno yang dilakukan pelaku melalui video call tersebut.

"Korban sudah mengirimkan uang Rp 350.000 ke pelaku.

Korban juga diancam keluarganya akan disantet oleh pelaku.

Sampai akhirnya pelaku menyebarkan video adegan panas korban selama ini," ungkap Ato.

Video viral tanpa busana gadis Trenggalek

Di kasus sebelumnya, penyebaran video call tanpa busana pacar di Facebook menghebohkan warga Trenggalek.

Pasalnya, bukan hanya rekaman video tanpa busana saja yang disebar pria beristri, Sudahnan (25).

Ternyata, dia juga menyebarkan foto - foto tanpa busana pacarnya.

Semua itu direkam ketika mereka melakukan video call saat masih menjalin asmara baik-baik.

Hanya saja, hubungan si perempuan dengan Sudahnan yang diketahui merupakan warga Desa Pringdapus, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek ini putus ketika statusnya telah beristri diketahui pacarnya.

Sudahnan yang mengaku terlanjur mentransfer uang Rp 4 juta dan menceraikan istrinya itu pun tak terima ketika pacarnya memutuskan putus cinta.

Saat iluah, Suradnan emosi. Dia bahkan mengancam pacarnya akan menyebarkan lebih banyak foto dan video tanpa busana gadis Trenggalek itu.

Tim Satreskrim Polres Trenggalek akhirnya menangkap Sudahnan, Minggu (12/1/2020).

Sudahnan ketika di Mapolres Trenggalek, Senin (13/1/2020). Pria tersebut menyebarkan gambar-gambar tak senonoh kekasih lantaran diputus setelah sang kekasih tahu ternyata Sudahnan telah memiliki istri.
Sudahnan ketika di Mapolres Trenggalek, Senin (13/1/2020). Pria tersebut menyebarkan gambar-gambar tak senonoh kekasih lantaran diputus setelah sang kekasih tahu ternyata Sudahnan telah memiliki istri. (aflahul abidin/surya)

Saat gelar tangkapan di Mapolres Trenggalek, Senin (13/1/2020), Sudahnan mengaku nekat mengungah foto dan video tanpa busana korban karena sakit hati.

"Saya di-PHP (Pemberi Harapan Palsu)," kilah Sudahnan.

Ia mendapat video berbau pornografi dari konten video call selama mereka berpacaran setahun.

Sementara foto-foto tanpa busana didapat dari korban juga ketika masih menjalin hubungan.

Retaknya hubungan mereka setelah sang kekasih tahu bahwa Sudahnan sudah beristri.

Sejak awal berpacaran, ia menyembunyikan status itu.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pasangan itu mulai berpacaran sejak 2018 hingga 2019.

Mereka kenal lewat media sosial, hingga berhubungan menjalin hubungan asmara.

Mereka juga sudah beberapa kali bertemu secara langsung.

"Pada pergantian tahun, diketahui bahwa status SD (Sudahnan) ini sudah memiliki keluarga.

Sehingga korban membatasi diri dan berhenti komunikasi antara korban dan tersangka," kata Calvijn.

Sang kekasih awalnya tak tahu bahwa foto dan video bugilnya diunggah di Facebook.

Ia baru menyadari ketika tak sengaja menemukan akun Facebook yang namanya mirip dengan nama aslinya.

"Dia penasaran dengan akun itu. Ternyata akun itu tertaut dengan dengan akun lain bernama Dicky Putra," kata Kapolres.

Dicky Putra merupakan nama lain dari Sudahnan.

Selain masalah perasaan, sakit hati Sudahnan meninggi karena ia pernah mengirim uang kepada sang kekasih.

Nilainya mencapai Rp 4 juta.

Kepada sang kekasih, ia pun mencoba memeras dengan mengancam semakin banyak mengunggah konten pornografi di Facebook.

Untungnya, sampai Sudahnan ditangkap, sang kakasih belum pernah menyetor duit.

Bahkan, tersangka juga telah menggugat cerai sang istri demi kekasihnya yang baru.

Menurut informasi, proses perceraian sudah berjalan dan menyisakan satu kali sidang.

Sudahnan diancam dengan Pasal 51 ayat (1) jo 35 Udang-Undang RI 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved