Maling Motor di Indramayu Ditangkap
Polisi Masih Mengejar 2 Tersangka Curanmor di Indramayu dan 15 Motor yang Masih Hilang
Adapun dari tangan tersangka disampaikan Kapolres, sudah diamankan sebanyak 10 unit sepeda motor dari berbagai jenis.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Dalam Operasi Jaran Lodaya jajaran Polres Indramayu berhasil meringkus sebanyak 9 tersangka Curanmor hanya dalam kurun waktu 10 hari saja mulai 22 Februari sampai 2 Maret 2020.
Kesembilan tersangka itu adalah CRM (35), AGN (36), TYB (38), KSM (35), HLM (25), RWD (40), KDR (42), MKB (48), dan SLF (22), semua tersangka merupakan warga Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru mengatakan, meski sudah berhasil meringkus 9 tersangka masih ada sebanyak dua tersangka lagi yang masih DPO.
• Motor Hasil Curian Dijual Rp 2-3 Juta, Maling di Indramayu Juga Curi Jam Tangan & Voucher Belanja
• Polisi Bongkar Cara Maling Motor di Indramayu Gasak Barang Incaran, Congkel Jendela Saat Malam Hari
"Dari 9 pelaku ini masih ada beberapa yang DPO," ujar dia kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (3/3/2020).
Polisi pun saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Adapun dari tangan tersangka disampaikan Kapolres, sudah diamankan sebanyak 10 unit sepeda motor dari berbagai jenis.
Polisi juga mengamankan sebuah jam tangan, sebuah handphone, kunci T, voucher belanja dan STNK kendaraan.
Meski demikian, diakui AKBP Suhermanto, masih ada sebanyak 15 kendaraan bermotor lagi curian para tersangka yang belum ditemukan.
• Mulan Jameela Unggah Kalimat Gombalan untuk Suami di Medsos, Begini Tanggapan Para Pengikutnya
• Seorang Balita di Medan Hanyut di Saluran Irigasi, Ditemukan Telentang Terapung Tak Bernyawa
Atas perbuatannya pelaku utama diancam Pasal 363 ayat (2) KUHP dan pelaku penadah diancam Pasal 480 KUHP.
"Masing-masing dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan 4 tahun penjara," ujar dia.
Gasak Motor, Jam Tangan dan Voucher Belanja
Motor-motor hasil curian para tersangka hanya dijual seharga 2-3 juta saja kepada penadah.
Hal tersebut terungkap saat Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (3/3/2020).
AKBP Suhermanto mengatakan, selain menjual motor dalam keadaan utuh, para tersangka juga mempereteli sepeda motor lalu dijual untuk menghilangkan jejak.
• Polisi Bongkar Cara Maling Motor di Indramayu Gasak Barang Incaran, Congkel Jendela Saat Malam Hari
• Breaking News: 9 Orang Maling Motor Diringkus Polres Indramayu, 2 Orang Maling Buruan Utama Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/sebanyak-9-tersangka-curanmor-saat-digelandang-di-mapolres-indramayu.jpg)