Maling Motor di Indramayu Ditangkap

Motor Hasil Curian Dijual Rp 2-3 Juta, Maling di Indramayu Juga Curi Jam Tangan & Voucher Belanja

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah menambahkan, meski demikian masih ada 15 sepeda motor lagi yang masih hilang.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Sebanyak 9 tersangka Curanmor saat digelandang di Mapolres Indramayu, Selasa (3/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Motor-motor hasil curian para tersangka hanya dijual seharga 2-3 juta saja kepada penadah.

Hal tersebut terungkap saat Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (3/3/2020).

AKBP Suhermanto mengatakan, selain menjual motor dalam keadaan utuh, para tersangka juga mempereteli sepeda motor lalu dijual untuk menghilangkan jejak.

Polisi Bongkar Cara Maling Motor di Indramayu Gasak Barang Incaran, Congkel Jendela Saat Malam Hari

Breaking News: 9 Orang Maling Motor Diringkus Polres Indramayu, 2 Orang Maling Buruan Utama Polisi

"Dalam Operasi Jaran ini ada 8 kasus yang dapat diungkap, dua di antaranya merupakan target operasi dan 6 lagi merupakan target tambahan, dengan jumlah total tersangka 9 orang," ujar dia.

Lanjut Kapolres, ada sebanyak 10 sepeda motor yang diamankan berikut dengan barang-barang hasil curian lainnya, seperti jam tangan, handphone, hingga vouvher belanja di supermarket senilai Rp 100.000.

Adapun kesembilan tersangka itu, yakni CRM (35), AGN (36), TYB (38), KSM (35), HLM (25), RWD (40), KDR (42), MKB (48), dan SLF (22), semua tersangka merupakan warga Indramayu.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah menambahkan, meski demikian masih ada 15 sepeda motor lagi yang masih hilang.

Polisi pun kini masih berusaha menemukan sepeda-sepeda motor milik para korban tersebut.

Mengenal Sosok Soesalit Djojoadhiningrat, Putra Semata Wayang RA Kartini yang Terlupakan

Kisah Kartini, Tolak Poligami tapi Sudi Jadi Istri ke-4 Bupati Jepara, Ini Isi Surat-surat Cintanya

"Untuk modus operandi, para tersangka awalnya masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela lalu merusak kunci kontak sepeda motor dan membawa kabut, kemudian hasil barang curian itu dijual kepada penadah," ujar dia.

Atas perbuatannya itu pelaku utama diancam Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pelaku penadah diancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Congkel Jendela di Malam Hari

Para tersangka Curanmor yang berhasil diringkus dalam Operasi Jaran Lodaya biasa beraksi dengan mencuri kendaraan yang berada di dalam rumah.

Hal tersebut terungkap saat konferensi pers yang digelar jajaran polisi di Mapolres Indramayu, Selasa (3/3/2020).

Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Hamzah Badaru mengatakan, total ada 10 sepeda motor dari berbagai merk yang dicuri oleh pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved