Maling Motor di Indramayu Ditangkap
Motor Hasil Curian Dijual Rp 2-3 Juta, Maling di Indramayu Juga Curi Jam Tangan & Voucher Belanja
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah menambahkan, meski demikian masih ada 15 sepeda motor lagi yang masih hilang.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
"Dalam Operasi Jaran ini ada 8 kasus yang dapat diungkap, dua di antaranya merupakan target operasi dan 6 lagi merupakan target tambahan, dengan jumlah total tersangka 9 orang," ujar dia kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (3/3/2020).
Kesembilan tersangka itu adalah CRM (35), AGN (36), TYB (38), KSM (35), HLM (25), RWD (40), KDR (42), MKB (48), dan SLF (22), semua tersangka merupakan warga Indramayu.
"Tersangka diamankan di tempat berbeda, saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru menambahkan, pelaku melakukan aksinya pada tengah malam saat korban tertidur.
• BACALAH Doa Ini Agar Terhindar dari Segala Bentuk Penyakit, Termasuk Terhindar Dari Virus Corona
• ZODIAK Besok, Rabu 4 Maret 2020: Capricorn Akan Manjakan Kekasih, Pisces Jangan Terbawa Suasana
Dirinya menceritakan, para tersangka itu awalnya masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela.
Di sana mereka merusak kunci kontak sepeda motor lalu membawa kabur.
Para tersangka juga mencuri barang lainnya, seperti voucher belanja, jam tangan, handphone, dan lain-lain.
"Kemudian hasil barang curian itu dijual kepada para penadah," ucapnya.
Atas perbuatannya itu pelaku utama diancam Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pelaku penadah diancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Polisi Bongkar Cara Maling Motor di Indramayu Gasak Barang Incaran, Congkel Jendela Saat Malam Hari