Maling Motor di Indramayu Ditangkap
Polisi Masih Mengejar 2 Tersangka Curanmor di Indramayu dan 15 Motor yang Masih Hilang
Adapun dari tangan tersangka disampaikan Kapolres, sudah diamankan sebanyak 10 unit sepeda motor dari berbagai jenis.
Tayang:
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Sebanyak 9 tersangka Curanmor saat digelandang di Mapolres Indramayu, Selasa (3/3/2020).
Dirinya menceritakan, para tersangka itu awalnya masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela.
Di sana mereka merusak kunci kontak sepeda motor lalu membawa kabur.
Para tersangka juga mencuri barang lainnya, seperti voucher belanja, jam tangan, handphone, dan lain-lain.
"Kemudian hasil barang curian itu dijual kepada para penadah," ucapnya.
Atas perbuatannya itu pelaku utama diancam Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pelaku penadah diancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Motor Hasil Curian Dijual Rp 2-3 Juta, Maling di Indramayu Juga Curi Jam Tangan & Voucher Belanja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/sebanyak-9-tersangka-curanmor-saat-digelandang-di-mapolres-indramayu.jpg)