Tim Penasehat Hukum Sebut Ada Kejanggalan Dalam Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Indramayu
Hal tersebut disampaikan Penasehat hukum Darini, Robun Syah kepada wartawan di sebuah cafe di Indramayu, Rabu (29/1/2020).
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kasus seorang ibu yang menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri di Indramayu dianggap janggal.
Hal tersebut disampaikan Penasehat hukum Darini, Robun Syah kepada wartawan di sebuah cafe di Indramayu, Rabu (29/1/2020).
Robun Syah mengatakan, keganjalan pertama yakni kasus yang menimpa Darini atau DRH (50) tidak diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu.
• Meski Kerap Mendapat Perlakuan Kasar, Penasehat Hukum Sebut Tak Mungkin Ibu Tega Bunuh Anak Kandung
• Ibu di Indramayu Ngaku Minta Dukun Lenyapkan Setan di Tubuh Anaknya, Sang Putra Malah Dibunuh
Kasus itu didalami oleh Penyidik Polres Indramayu sejak awal proses kasus yang menetapkan kliennya tersebut sebagai otak pembunuhan berencana kepada anak semata wayangnya sendiri, yakni Carudin (32) warga Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
"Seharusnya kasus yang melibatkan perempuan dan anak itu diperiksa oleh Unit PPA sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007," ujar dia.
Kejanggalan kedua, yakni tidak ada dalam sejarah di dunia bahwa seorang ibu tega melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Meski kerap kali mendapat perlakuan kasar serta mengetahui prilaku menyimpang anaknya, seperti penyuka sesama jenis, sering mengonsumsi obat terlarang dan lain sebagainya tidak ada alasan bagi seorang ibu tega membunuh anaknya sendiri.
• Penasihat Hukum Beberkan Kronologi Kasus Pembunuhan Ibu Bunuh Anak Kandungya Sendiri di Indramayu
• Update Pembunuhan Anak oleh Ibu di Indramayu, Penasehat Hukum Bantah Kliennya Bukan Aktor Utamanya
Jika pun ada seorang ibu membunuh anaknya sendiri, besar kemungkinan ibu itu memiliki gangguan jiwa.
Dalam hal ini, ia menyoroti jika Darini atau DRH (50) dianggap memiliki gangguan jiwa, seharusnya tim penyidik harus melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa secara lengkap terlebih dahulu.
Tes itu untuk menentukan kemampuan dan kecakapan seseorang dalam mempertanggung jawabkan tindak pidananya di proses peradilan.
"Regulasi itu sudah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2014 Pasal 71, seharunya seperti itu, tapi ini tidak dilakukan terhadap klien kami," ucapnya.
Keganjalan ketiga, disebutkan Robun Syah, tidak mungkin ada seorang pembunuh bayaran yang mau dibayar dengan uang imbalan hanya sebesar Rp 20 juta saja.
• Hubungan Sule dan Anaknya, Putri Delina Renggang, Hal Tersebut Dibenarkan oleh Pengacara Sule
• Para Petinggi Sunda Empire Terancam 10 Tahun Penjara, Dijerat Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong
Terlebih dalam kasus itu melibatkan 5 orang pelaku.
Umumnya, disampaikan dia, orang yang menyewa pembunuh bayaran biasa menyediakan uang ratusan juta hingga miliaran rupiah karena menghilangkan nyawa seseorang bukan perkara mudah.