Tim Penasehat Hukum Sebut Ada Kejanggalan Dalam Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Indramayu
Hal tersebut disampaikan Penasehat hukum Darini, Robun Syah kepada wartawan di sebuah cafe di Indramayu, Rabu (29/1/2020).
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
"Kepada Iing Darini mengatakan, priben bae carane ngobatine sing penting anake kita waras (bagaimanapun caranya pengobatan dilakukan yang penting anak saya sembuh)," ujar Robun Syah menirukan perkataan Darini.
• Tedy Mengaku Jadi Tertuduh Gara-gara Bocor Pasal Pembunuhan pada Lina Jubaedah
• Pemandangan Sidang Pembunuhan Berencana Indramayu, Terdakwa Terbaring, Perangkat Sidang Pakai Masker
Bukannya mengobati, Iing justru menghabiskan nyawa Carudin dengan sadis, ia membunuh korban menggunakan batu besar hingga membuat wajah dan kepala korban hancur.
Korban dibunuh secara sadis di kawasan Hutan Lindung Gunung Kalong Desa Cikawung, Blok Ciselang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu pada 26 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB.
Setelah membunuh itu Iing meminta imbalan kepada Darini, tersangka Iing menipu Darini dengan berkata Carudin sudah sembuh dan terhindar dari pengaruh setan dan dajjal.
Tidak tahu anaknya sudah dibunuh, Darini pun kemudian memberikan imbalan sebesar Rp 20 juta kepada Iing.
Darini hanya mengetahui setan atau dajjal yang bersarang di tubuh anaknya itu sudah dilenyapkan oleh Iing.
"Bahwa ketika Iing dimintai tolong klien kami untuk mengobati anaknya, dia meminta imbalan, klien kami menyanggupi, analoginya kita berangkat ke dokter kita harus bayar dong," ucapnya.
• Siswa SMA di Malang Bunuh Begal, Kejagung: Jaksa Gagal Buktikan Pasal Pembunuhan Berencana
• Polisi Amankan Seorang Pria Terkait Dugaan Pembunuhan Pengemudi Taksi Online di Jalan Cagak Subang
Darini baru mengetahui anaknya dibunuh setelah mendapat informasi dari pihak pemerintah Desa Kendayakan, Kecamatan Terisi.
Darini yang terkejut mengetahui hal tersebut, di saat bersamaan ia juga digelandang pihak kepolisian karena tuduhan sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Carudin dan sekarang tengah menjalani proses persidangan.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, Darini didakwa Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Pihaknya berharap perkara yang melibatkan kliennya tersebut bisa dilihat secara utuh oleh majelis hakim.
"Semoga perkara klien kami Darini dapat dilihat secara utuh dan dapat ditegakkan keadilan bagi klien kami," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Meski Kerap Mendapat Perlakuan Kasar, Penasehat Hukum Sebut Tak Mungkin Ibu Tega Bunuh Anak Kandung