Tim Penasehat Hukum Sebut Ada Kejanggalan Dalam Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Indramayu

Hal tersebut disampaikan Penasehat hukum Darini, Robun Syah kepada wartawan di sebuah cafe di Indramayu, Rabu (29/1/2020).

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/ Handhika Rahman
Darini atau DRH (50) tersangka pembunuhan Carudin (32) saat digelandang pihak kepolisian di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019). 

"Tapi ini cuma sekitar Rp 20 juta, uang itu sebenarnya untuk biaya pengobatan Carudin dari gangguan setan, karena katanya anaknya sudah sembuh dan sudah diobati ia memberikan uang itu tapi nyatanya malah dibunuh," ujarnya.

Terlebih menurut kesaksian salah satu dari tiga tersangka yang sudah diamankan Polisi, Wardi (27), ia mengaku hanya diberi bagian sebesar Rp 100 ribu saja.

"Kami sebagai penasehat hukum Darini menilai bahwa dalam proses pemeriksaan perkara ini terdapat kekeliruan yang sangat fatal dan ada peraturan undang-undang yang tidak dijalankan," ujar dia.

Tes Kepribadian Tanggal Lahir: Kamu yang Lahir pada Tanggal 6, 15 dan 24 Adalah Sosok Penuh Kasih

Bacaan Niat Puasa Senin-Kamis, Berikut dengan Arti serta Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Tubuh Kita

Adapun poin-poin keganjalan tersebut, disampaikan Robun Syah akan digunakan pihaknya dalam pembelaan terhadap Darini.

Sekarang ini Darini sudah menjalani sebanyak lima kali persidangan.

Oleh Jaksa Penuntut Umum, Darini didakwa Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Sementara tiga tersangka utama pembunuhan, yakni Ahmad Solihin Iing (30), Bejo (16), dan Puji (17) statusnya masih DPO.

Pihaknya berharap perkara yang melibatkan kliennya tersebut bisa dilihat secara utuh oleh majelis hakim.

"Semoga perkara klien kami Darini dapat dilihat secara utuh dan dapat ditegakkan keadilan bagi klien kami," ucap dia.

Tidak ada dalam sejarah di dunia seorang ibu tega membunuh anak kandungnya.
Hal tersebut disampaikan Penasehat Hukum Darini, Robun Syah kepada Wartawan di salah satu cafe di Indramayu, Rabu (29/1/2020).
Robun Syah mengatakan, tidak ada kecenderungan atau alasan bagi seorang ibu untuk menghabiskan nyawa anaknya, terlebih yang dihabisi tersebut merupakan anak semata wayang.
Penguatan tersebut disampaikan Robun Syah setelah pihaknya menghadirkan saksi meringankan (ad charge) dan keterangan ahli hukum kesehatan dari Universitas Indonesia dengan ruang lingkup kesehatan jiwa pada sidang sebelumnya.
"Bahwa peristiwa terbunuhnya Carudin, yakni putra Darini adalah pukulan berat bagi klien kami karena korban adalah putra semata wayangnya," ucap dia.
Robun Syah menyampaikan, meski kerap kali mendapat perlakuan kasar serta mengetahui prilaku menyimpang anaknya, seperti penyuka sesama jenis, sering mengonsumsi obat terlarang dan sebagainya tidak ada alasan bagi seorang ibu tega membunuh anaknya sendiri.
Jika pun ada seorang ibu membunuh anaknya sendiri, besar kemungkinan ibu itu memiliki gangguan jiwa.
Dendati demikian, ia menyoroti jika Darini atau DRH (50) dianggap memiliki gangguan jiwa, seharusnya tim penyidik harus melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa secara lengkap terlebih dahulu.
Tes itu untuk menentukan kemampuan dan kecakapan seseorang dalam mempertanggung jawabkan tindak pidananya di proses peradilan.
Regulasi itu sudah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2014 Pasal 71.
"Sesuai prosedur dalam undang-undang seharunya seperti itu, tapi ini tidak dilakukan terhadap klien kami," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap perkara yang melibatkan kliennya tersebut bisa dilihat secara utuh oleh majelis hakim.
"Semoga perkara klien kami Darini dapat dilihat secara utuh dan dapat ditegakkan keadilan bagi klien kami," ucap dia.

Kronologis Pembunuhan

Penasihat hukum Darini, Robun Syah, menyebut kliennya telah ditipu sehingga ditetapkan sebagai aktor utama pembunuhan terhadap Carudin (32) warga Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Dalam hal ini, Darini atau DRH (50) ditipu oleh tersangka lainnya, yakni Ahmad Solihin alias Iing (30).

Robun Syah menceritakan, niat Darini meminta bantuan kepada Iing hanya untuk mengobati Carudin yang punya prilaku menyimpang bukan untuk melakukan pembunuhan sadis.

Carudin diketahui kerap kali berbuat kasar dan memukuli ibunya. ia sering mengancam membunuh. Carudin juga adalah penyuka sesama jenis, dan penyimpangan-penyimpangan lainnya.

Saat itu, Iing mengatakan perbuatan menyimpang Carudin karena setan atau dajjal yang bersarang di tubuhnya.

Penasihat hukum Darini, Robun Syah (sebelah kanan), Rabu (29/1/2020).
Penasihat hukum Darini, Robun Syah (sebelah kanan), Rabu (29/1/2020). (Tribun Cirebon/Handhika Rahman)
Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved