TKW Asal Purwakarta Disiksa Majikan di Arab Saudi, Minta Dipulangkan Karena Sudah Bertahun-Tahun
kasus penyiksaan TKW ini berawal dari laporan dari pihak keluarga bahwa sudah enam bulan tak bisa berkomunikasi dengan pihak keluarga di Purwakarta.
Perusahaan tersebut berada di Jakarta Batu Ampar. Ia mengaku bisa pulang ke tanah air pada 2017 silam.
"Saya hanya membawa 2 tahun gaji yang 5 tahun tidak dibayar," ujar Eti saat melapor ke kantor DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur.
Ia mengatakan, bekerja di rumah Hamid Abdurahman Alharbi selama 7 tahun dengan gaji per bulannya 800 Riyal Arab Saudi.
Ia memperkirakan total gaji yang belum dibayar mencapai Rp 177.600.000. Selain gaji belum dibayar, kata Eti, ia juga kerap mendapat pukulan jika meminta pulang ke Indonesia.
"Sering dipukul bahkan muka pernah berdarah," katanya.
• Prabowo Jadi Menhan, Pengamat AS: Mengecewakan Lihat Prabowo Kembali Punya Kekuatan di Pemerintahan
• Vina Garut Sakit, Begini Kondisinya Setelah Lawan 3 Pria Diatas Ranjang Hingga Video Pornonya Viral
• 2 Pria Dibikin Melongo Melihat Pose Nikita Mirzani Saat Liburan di Thailand
Eti mengatakan, selama bekerja di rumah majikannya ia pernah dibawa ke Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah untuk mrngurus perpanjangan surat-surat dan mengurus kepulangan.
"Padahal majikan dulu berjanji saat di KJRI mau mengirimkan gaji yang 5 tahun. Tapi sampai sekarang tidak terbukti," katanya.
Dia berharap kepada pemerintah terutama KJRI Jeddah agar bisa memfasilitasi atas tuntutan gaji yang 5 tahun belum dibayarkan oleh mantan majikannya itu.
"Saya berharap sekali KJRI Jeddah bisa membantu menuntut Hamid Abdurahman Alharbi untuk secepatnya mengirmkan uang gaji," ujarnya.
• CERITA Horor Seorang Gadis Berbaju Hijau Berfoto di Pantai Selatan Parangtritis saat Sunset
• Sering Didatangi Pria Tampilan Seperti Biksu, Polisi Ini Temukan Tilasan Bangunan Candi di Indramayu
• MIMPI Aneh Soeharto Sebelum Meninggal Dunia, Cerita Ke Mbak Tutut Malah Ditertawakan
Ketua Divisi Hukum DPC Astakira Kabupaten Cianjur, Rahman Saepulloh mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan hak mantan PMI tersebut. Pasalnya itu merupakan kewajiban pemerintah untuk membantu hak PMI.
"Kami dan tim akan terus berupaya agar mantan PMI ini dibayar gajinya selama 5 tahun," kata Rahman.
Ia mengatakan, tuntutan akan mengacu pada undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran indonesia disitu tercantum ada perlindungan pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan.
"Makanya kami akan terus perjuangkan. Apalagi kasian itu hasil keringat wajib dibayar," katanya.
Tasini Disiksa Majikan
Nasib nahas dialami Tasini (41),Tenaga Kerja Wanita atau TKW asal Desa Ligung Blok Loji, Kabupaten Majalengka.