Sabtu, 18 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Sidang Putusan Irfan Nur Alam

Suaminya Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara, Istri Irfan Nur Alam Menangis

Majelis Hakim memutuskan Irfan Nur Alam dipenjara selama 1 bulan 15 hari dipotong masa tahanan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Istri Irfan Nur Alam, Meli Oktaviani (tengah) memeluk sang Kaka Irfan, Tina Awaliyah (kiri) 

"Sebagai orang tua Irfan, kebetulan diberikan amanah sebagai Bupati, memohon kepada yang mulia para Hakim agar memutuskan vonis sesuai fakta-fakta di persidangan. Baik itu dari pernyataan para saksi, saksi ahli, pengakuan dari terdakwa di persidangan," ucapnya.

Anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam di sidang peekaran penembakan di Pengadilan Negeri kelas II Kabupaten Majalengka, Senin (23/12/2019).
Anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam di sidang peekaran penembakan di Pengadilan Negeri kelas II Kabupaten Majalengka, Senin (23/12/2019). (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Sementara, ibu kandung Irfan Nur Alam, Dedeh Karna Sobahi menyatakan dirinya sudah menerima terkait kasus yang menjerat anaknya terdebut.

Dirinya menyebut, sebagai seorang ibu, Ia tidak dapat berbuat banyak.

"Sebagai seorang ibu, saya tidak berbuat banyak atas peristiwa yang menimpa anak saya. Saya, kakak, adik hanya bisa menangis, dan memanjatkan do'a kehadirat Allah Swt, agar musibah yang menimpa anak saya diberikan jalan keluarnya dan diungkap ke publik kejadian yang sesungguhnya," kata Dedeh.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved