Rabu, 8 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Sidang Putusan Irfan Nur Alam

Suaminya Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara, Istri Irfan Nur Alam Menangis

Majelis Hakim memutuskan Irfan Nur Alam dipenjara selama 1 bulan 15 hari dipotong masa tahanan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Istri Irfan Nur Alam, Meli Oktaviani (tengah) memeluk sang Kaka Irfan, Tina Awaliyah (kiri) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Terdakwa kasus penembakan terhadap kontraktor, Irfan Nur Alam divonis 1 bulan 15 hari penjara dan denda Rp 4500.

//

Irfan Nur Alam bersalah dengan terbukti melanggar pasal 360 ayat 2 tentang kelalaian yang mengakibatkan adanya korban luka.

KISAH Uha Masuk Gorong-gorong Untuk Bersihkan Saluran Air Yang Mampet, Sering Telan Air Kotor

Mengetahui suaminya hanya divonis selama itu, sang istri Irfan Nur Alam, Meli Oktaviani menangis terharu.

Pantauan Tribuncirebon.com, dirinya mengucapkan rasa syukur atas apa yang telah disampaikan Majelis Hakim atas putusan hukuman tersebut.

"Alhamdulilah ya Allah," ucap Meli sesaat setelah mendengar Majelis Hakim, Senin (30/12/2019).

Tak hanya sampai disitu, Meli juga memeluk sang Kaka Irfan Nur Alam, Tina Awaliyah di halaman depan Pengadilan Negeri Majalengka.

Denny Darko Ramal Tahun 2020 Bakal Ada Kasus Video Panas Artis, Pemerannya Sosok Yang Alim, Siapa?

Ditemui selepas sidang, suami dari Tina Awaliyah, Abang menyampaikan dirinya yang selalu hadir dalam setiap persiangan Irfan turut lega atas apa yang telah diputuskan oleh Hakim.

Ia pun berharap peristiwa ini menjadi suatu pembelajaran khususnya Irfan.

"Cukup membuat hati lega ya, setelah pemberitaan selama ini yang menurut saya sangat merugikan keluarga," ucap Abang.

Dirinya juga mendoakan, agar adik iparnya dapat lebih baik lagi ke depannya.

Diketahui, terdakwa kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Irfan Nur Alam divonis 1 bulan 15 hari penjara dan denda Rp 4500.

Vanessa Angel Akhirnya Ungkap Sosok Suaminya, Sebut Sudah Direstui Orang Tua

Majelis Hakim memutuskan terdakwa dengan terbukti melanggar pasal 360 ayat 2 tentang kelalaian yang mengakibatkan adanya korban terluka.

Termasuk mencabut izin kepemilikan senjata api dan memusnahkan barang buktinya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved