Sidang Putusan Irfan Nur Alam
Suaminya Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara, Istri Irfan Nur Alam Menangis
Majelis Hakim memutuskan Irfan Nur Alam dipenjara selama 1 bulan 15 hari dipotong masa tahanan.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Terdakwa kasus penembakan terhadap kontraktor, Irfan Nur Alam divonis 1 bulan 15 hari penjara dan denda Rp 4500.
//
Irfan Nur Alam bersalah dengan terbukti melanggar pasal 360 ayat 2 tentang kelalaian yang mengakibatkan adanya korban luka.
• KISAH Uha Masuk Gorong-gorong Untuk Bersihkan Saluran Air Yang Mampet, Sering Telan Air Kotor
Mengetahui suaminya hanya divonis selama itu, sang istri Irfan Nur Alam, Meli Oktaviani menangis terharu.
Pantauan Tribuncirebon.com, dirinya mengucapkan rasa syukur atas apa yang telah disampaikan Majelis Hakim atas putusan hukuman tersebut.
"Alhamdulilah ya Allah," ucap Meli sesaat setelah mendengar Majelis Hakim, Senin (30/12/2019).
Tak hanya sampai disitu, Meli juga memeluk sang Kaka Irfan Nur Alam, Tina Awaliyah di halaman depan Pengadilan Negeri Majalengka.
• Denny Darko Ramal Tahun 2020 Bakal Ada Kasus Video Panas Artis, Pemerannya Sosok Yang Alim, Siapa?
Ditemui selepas sidang, suami dari Tina Awaliyah, Abang menyampaikan dirinya yang selalu hadir dalam setiap persiangan Irfan turut lega atas apa yang telah diputuskan oleh Hakim.
Ia pun berharap peristiwa ini menjadi suatu pembelajaran khususnya Irfan.
Irfan Nur Alam, Anak Bupati Majalengka Terlibat Kasus Penembakan, Begini Tanggapan Maruarar Sirait |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Majalengka Sebut Kasus Yang Melibatkan Irfan Nur Alam Ditangani Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Irfan Nur Alam Tak Dikenakan Pasal Undang-undang Darurat, Begini Penjelasan Kejari Majalengka |
![]() |
---|
Irfan Nur Alam, Terdakwa Kasus Penembakan Terhadap Kontraktor Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Hari Ini Irfan Nur Alam, Anak Bupati Majalengka Jalani Sidang Putusan Kasus Penembakan |
![]() |
---|