Sidang Putusan Irfan Nur Alam
Suaminya Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara, Istri Irfan Nur Alam Menangis
Majelis Hakim memutuskan Irfan Nur Alam dipenjara selama 1 bulan 15 hari dipotong masa tahanan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Usai membacakan putusanya, Majelis Hakim meminta terdakwa dan penuntut umum apakah merasa keberatan atau menerima keputusanya, dan keduanya menerimanya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Irfan, Kristiawanto mengatakan, dalam persidangan yang telah dilalui, banyak fakta persidangan yang terungkap yang selama ini tidak terangkat ke publik dan menjadi sorotan media.
• Bacaan Doa Akhir Tahun dan Doa Awal Tahun, Agar Berkah Mari Akhiri 2019 dan Awali 2020 Dengan Doa
"Penerapan UU Darurat tidak ada, tidak ada penodongan senjata, tidak ada utang piutang, pengeroyokan dan lain-lain. Semua itu terungkap di fakta persidangan dan bukan sebatas opini liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kristiawanto.
Pihaknya juga meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan Hakim yang sudah dibacakan.
Mengingat, semua tahapan dalam sistem peradilan pidana sudah dilalui tanpa ada satu pun yang terlewatkan.
"Meskipun klien kami Irfan Nur Alam adalah Putra Bupati Majalengka, namun tidak pernah ada campur tangan intervensi terhadap proses penegakan hukum selama berlangsung," jelasnya.
Sidang Putusan Irfan Nur Alam
Sidang kasus penembakan kontraktor dengan terdakwa, Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi, akan memasuki babak akhir.
Majelis Hakim dijadwalkan akan membacakan vonis terhadap para terdakwa hari ini, Senin (30/12/2019).
Setelah pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan pasal 360 KUHP ayat 2 yang merupakan pasal alternatif dari pada 170 ayat 1 dengan tuntutan 2 bulan penjara.
Menanggapi hal itu, Bupati Majalengka Karna Sobahi mengaku selalu istiqamah dan konsisten terhadap proses hukum yang menjerat anaknya tersebut.
"Saya tetap konsisten dan istiqamah menyerahkan masalah anak saya kepada proses hukum dan keputusan hakim, dan tidak sekali kali intervensi apapun keputusannya," ujar Karna Sobahi melalui siaran persnya, Minggu (29/12/2019).
"Saya juga sangat menghormati proses hukum yang telah dilalui selama ini. Dimulai saat proses penyelidikan, penyidikan dan pelimpahan perkara dari aparat kepolisiaan ke kejaksaan. Termasuk anak saya telah mengikuti rangkaian proses persidangan di Pengadilan Negeri Majalengka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Selain itu, Karna juga menyampaikan, dirinya memohon kepada Majelis Hakim dalam memutuskan perkara anaknya dengan obyektif berdasarkan keterangan fakta persidangan dan juga keterangan saksi terdakwa.
• Tembak Kontraktor, Irfan Nur Alam, Anak Bupati Majalengka Dituntut Dua Bulan Penjara
• Irfan Nur Alam, Anak Bupati Majalengka Dituntut Hukuman Dua Bulan Penjara Atas Kasus Penembakan
• Sidang Keempat Anak Bupati Majalengka Irfan Nur Alam Digelar, Agenda Pembacaan Tuntutan Terdakwa
Apapun keputusan vonis dari Majelis Hakim, jelas dia, akan menerima dengan lapang dada dan tidak akan melakukan banding atau gugatan hukum lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/istri-irfan1.jpg)