Sabtu, 18 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Sidang Putusan Irfan Nur Alam

Suaminya Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara, Istri Irfan Nur Alam Menangis

Majelis Hakim memutuskan Irfan Nur Alam dipenjara selama 1 bulan 15 hari dipotong masa tahanan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Istri Irfan Nur Alam, Meli Oktaviani (tengah) memeluk sang Kaka Irfan, Tina Awaliyah (kiri) 

Usai membacakan putusanya, Majelis Hakim meminta terdakwa dan penuntut umum apakah merasa keberatan atau menerima keputusanya, dan keduanya menerimanya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Irfan, Kristiawanto mengatakan, dalam persidangan yang telah dilalui, banyak fakta persidangan yang terungkap yang selama ini tidak terangkat ke publik dan menjadi sorotan media.

 Bacaan Doa Akhir Tahun dan Doa Awal Tahun, Agar Berkah Mari Akhiri 2019 dan Awali 2020 Dengan Doa

Sidang keempat Irfan Nur Alam
Sidang keempat Irfan Nur Alam (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

"Penerapan UU Darurat tidak ada, tidak ada penodongan senjata, tidak ada utang piutang, pengeroyokan dan lain-lain. Semua itu terungkap di fakta persidangan dan bukan sebatas opini liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kristiawanto.

Pihaknya juga meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan Hakim yang sudah dibacakan.

Mengingat, semua tahapan dalam sistem peradilan pidana sudah dilalui tanpa ada satu pun yang terlewatkan.

"Meskipun klien kami Irfan Nur Alam adalah Putra Bupati Majalengka, namun tidak pernah ada campur tangan intervensi terhadap proses penegakan hukum selama berlangsung," jelasnya.

Sidang  Putusan Irfan Nur Alam

Sidang kasus penembakan kontraktor dengan terdakwa, Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi, akan memasuki babak akhir.

Majelis Hakim dijadwalkan akan membacakan vonis terhadap para terdakwa hari ini, Senin (30/12/2019).

Setelah pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan pasal 360 KUHP ayat 2 yang merupakan pasal alternatif dari pada 170 ayat 1 dengan tuntutan 2 bulan penjara.

Menanggapi hal itu, Bupati Majalengka Karna Sobahi mengaku selalu istiqamah dan konsisten terhadap proses hukum yang menjerat anaknya tersebut.

"Saya tetap konsisten dan istiqamah menyerahkan masalah anak saya kepada proses hukum dan keputusan hakim, dan tidak sekali kali intervensi apapun keputusannya," ujar Karna Sobahi melalui siaran persnya, Minggu (29/12/2019).

"Saya juga sangat menghormati proses hukum yang telah dilalui selama ini. Dimulai saat proses penyelidikan, penyidikan dan pelimpahan perkara dari aparat kepolisiaan ke kejaksaan. Termasuk anak saya telah mengikuti rangkaian proses persidangan di Pengadilan Negeri Majalengka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Selain itu, Karna juga menyampaikan, dirinya memohon kepada Majelis Hakim dalam memutuskan perkara anaknya dengan obyektif berdasarkan keterangan fakta persidangan dan juga keterangan saksi terdakwa.

 Tembak Kontraktor, Irfan Nur Alam, Anak Bupati Majalengka Dituntut Dua Bulan Penjara

 Irfan Nur Alam, Anak Bupati Majalengka Dituntut Hukuman Dua Bulan Penjara Atas Kasus Penembakan

 Sidang Keempat Anak Bupati Majalengka Irfan Nur Alam Digelar, Agenda Pembacaan Tuntutan Terdakwa

Apapun keputusan vonis dari Majelis Hakim, jelas dia, akan menerima dengan lapang dada dan tidak akan melakukan banding atau gugatan hukum lainnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved