Selasa, 14 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Sidang Putusan Irfan Nur Alam

Suaminya Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara, Istri Irfan Nur Alam Menangis

Majelis Hakim memutuskan Irfan Nur Alam dipenjara selama 1 bulan 15 hari dipotong masa tahanan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Istri Irfan Nur Alam, Meli Oktaviani (tengah) memeluk sang Kaka Irfan, Tina Awaliyah (kiri) 

Semua itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran pidana.

Divonis 1 bulan 15 hari penjara

Terdakwa kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Irfan Nur Alam divonis 1 bulan 15 hari penjara dan denda Rp 4500.

//

Pantauan Tribuncirebon.com di ruang sidang, proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu dimulai pada pukul 14.00 WIB.

Majelis Hakim memutuskan terdakwa dengan terbukti melanggar pasal 360 ayat 2 tentang kelalaian yang mengakibatkan adanya korban terluka.

 Denny Darko Ramal Tahun 2020 Bakal Ada Kasus Video Panas Artis, Pemerannya Sosok Yang Alim, Siapa?

Termasuk mencabut izin kepemilikan senjata api dan memusnahkan barang buktinya.

Semua itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran pidana.

"Terdakwa dianggap terbukti melakukan kelalaian atau "culpa" sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Ayat (2), dan kami memutus terdakwa dengan hukuman 1 (satu) bulan dan lima belas hari hukuman dengan dipotong masa tahanan," ujar Ketua Hakim, Eti Koerniati ketika membacakan amar putusan pada persidangan tersebut setebal 73 halaman.

 Vanessa Angel Akhirnya Ungkap Sosok Suaminya, Sebut Sudah Direstui Orang Tua

Dijelaskan Eti, putusan hukuman ini untuk memberikan rasa keadilan dan terbaik bagi kepentingan bersama.

"Hukuman ini tujuannya bukan sarana balas dendam. Tapi, untuk pelajaran, agar perbuatan ini tidak terulang kembali dan orang lain tidak melakukan hal serupa," ucapnya.

Ada dua amar putusan yang memberatkan dan meringangkan terdakwa.

"Kalau yang memberatkan, kasus ini telah menimbulkan keresahaan di tengah masyarakat," ucapnya.

 ZODIAK CINTA Selasa 31 Desember 2019: Cancer Lebih Manis, Percintaan Capricorn Bersinar

Sedangkan, perbuatan yang meringangkannya yakni, sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali dan tidak akan mengulanginya kembali.

"Pelapor telah mencabut laporannya dan keduanya telah berdamai," kata Eti.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved