Sidang Keempat Irfan Nur Alam
Tembak Kontraktor, Irfan Nur Alam, Anak Bupati Majalengka Dituntut Dua Bulan Penjara
Tuntutan serupa juga diberikan kepada dua terdakwa lainnya, Udin dan Sholeh.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Terdakwa kasus penembakan terhadap seorang kontraktor bernama Panji Pamungkasandi, Irfan Nur Alam dituntut hukuman dua bulan penjara.
Tuntutan serupa juga diberikan kepada dua terdakwa lainnya, Udin dan Sholeh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anak Bupati Majalengka tersebut dengan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
"Saudara terdakwa sah melakukan tindak pidana karena kelalaian. Meminta hakim menjatuhkan hukuman dengan pidana selam dua bulan, dikurangi masa tahanan. Pencabutan izin kepemilikan senjata pistol," ujar JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang keempat Irfan Nur Alam yang digelar di PN Majalengka, Kamis (26/12/2019).
Adapun, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Irfan nur Alam itu dianggap sah dan meyakinkan melawan hukum.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut beberapa pertimbangan yang memberatkan Irfan, di antaranya Irfan disebut telah membuat kegaduhan.
Adapun hal-hal yang meringankan Irfan seperti mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Sementara itu, tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Udin dan Sholeh.
Kendati demikan, untuk dua terdakwa ini JPU menggunakan Pasal 170 ayat (1) tentang pengeroyokan.
Tuntut 2 Bulan Penjara, Jaksa Juga Mencabut Surat Izin Kepemilikan Senjata Anak Bupati Majalengka |
![]() |
---|
VIDEO Sidang Hanya 1 Jam, Anak Bupati Majalengka Terdakwa Kasus Penembakan Dituntut 2 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Irfan Nur Alam, Anak Bupati Majalengka Dituntut Hukuman Dua Bulan Penjara Atas Kasus Penembakan |
![]() |
---|
Sidang Keempat Anak Bupati Majalengka Irfan Nur Alam Digelar, Agenda Pembacaan Tuntutan Terdakwa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Sidang Keempat Irfan Nur Alam, Anak Bupati Majalengka Digelar Hari Ini |
![]() |
---|