Sidang Putusan Irfan Nur Alam
Suaminya Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara, Istri Irfan Nur Alam Menangis
Majelis Hakim memutuskan Irfan Nur Alam dipenjara selama 1 bulan 15 hari dipotong masa tahanan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Terdakwa kasus penembakan terhadap kontraktor, Irfan Nur Alam divonis 1 bulan 15 hari penjara dan denda Rp 4500.
//
Irfan Nur Alam bersalah dengan terbukti melanggar pasal 360 ayat 2 tentang kelalaian yang mengakibatkan adanya korban luka.
• KISAH Uha Masuk Gorong-gorong Untuk Bersihkan Saluran Air Yang Mampet, Sering Telan Air Kotor
Mengetahui suaminya hanya divonis selama itu, sang istri Irfan Nur Alam, Meli Oktaviani menangis terharu.
Pantauan Tribuncirebon.com, dirinya mengucapkan rasa syukur atas apa yang telah disampaikan Majelis Hakim atas putusan hukuman tersebut.
"Alhamdulilah ya Allah," ucap Meli sesaat setelah mendengar Majelis Hakim, Senin (30/12/2019).
Tak hanya sampai disitu, Meli juga memeluk sang Kaka Irfan Nur Alam, Tina Awaliyah di halaman depan Pengadilan Negeri Majalengka.
• Denny Darko Ramal Tahun 2020 Bakal Ada Kasus Video Panas Artis, Pemerannya Sosok Yang Alim, Siapa?
Ditemui selepas sidang, suami dari Tina Awaliyah, Abang menyampaikan dirinya yang selalu hadir dalam setiap persiangan Irfan turut lega atas apa yang telah diputuskan oleh Hakim.
Ia pun berharap peristiwa ini menjadi suatu pembelajaran khususnya Irfan.
"Cukup membuat hati lega ya, setelah pemberitaan selama ini yang menurut saya sangat merugikan keluarga," ucap Abang.
Dirinya juga mendoakan, agar adik iparnya dapat lebih baik lagi ke depannya.
Diketahui, terdakwa kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Irfan Nur Alam divonis 1 bulan 15 hari penjara dan denda Rp 4500.
• Vanessa Angel Akhirnya Ungkap Sosok Suaminya, Sebut Sudah Direstui Orang Tua
Majelis Hakim memutuskan terdakwa dengan terbukti melanggar pasal 360 ayat 2 tentang kelalaian yang mengakibatkan adanya korban terluka.
Termasuk mencabut izin kepemilikan senjata api dan memusnahkan barang buktinya.
Semua itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran pidana.
Divonis 1 bulan 15 hari penjara
Terdakwa kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Irfan Nur Alam divonis 1 bulan 15 hari penjara dan denda Rp 4500.
//
Pantauan Tribuncirebon.com di ruang sidang, proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu dimulai pada pukul 14.00 WIB.
Majelis Hakim memutuskan terdakwa dengan terbukti melanggar pasal 360 ayat 2 tentang kelalaian yang mengakibatkan adanya korban terluka.
• Denny Darko Ramal Tahun 2020 Bakal Ada Kasus Video Panas Artis, Pemerannya Sosok Yang Alim, Siapa?
Termasuk mencabut izin kepemilikan senjata api dan memusnahkan barang buktinya.
Semua itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran pidana.
"Terdakwa dianggap terbukti melakukan kelalaian atau "culpa" sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Ayat (2), dan kami memutus terdakwa dengan hukuman 1 (satu) bulan dan lima belas hari hukuman dengan dipotong masa tahanan," ujar Ketua Hakim, Eti Koerniati ketika membacakan amar putusan pada persidangan tersebut setebal 73 halaman.
• Vanessa Angel Akhirnya Ungkap Sosok Suaminya, Sebut Sudah Direstui Orang Tua
Dijelaskan Eti, putusan hukuman ini untuk memberikan rasa keadilan dan terbaik bagi kepentingan bersama.
"Hukuman ini tujuannya bukan sarana balas dendam. Tapi, untuk pelajaran, agar perbuatan ini tidak terulang kembali dan orang lain tidak melakukan hal serupa," ucapnya.
Ada dua amar putusan yang memberatkan dan meringangkan terdakwa.
"Kalau yang memberatkan, kasus ini telah menimbulkan keresahaan di tengah masyarakat," ucapnya.
• ZODIAK CINTA Selasa 31 Desember 2019: Cancer Lebih Manis, Percintaan Capricorn Bersinar
Sedangkan, perbuatan yang meringangkannya yakni, sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali dan tidak akan mengulanginya kembali.
"Pelapor telah mencabut laporannya dan keduanya telah berdamai," kata Eti.
Usai membacakan putusanya, Majelis Hakim meminta terdakwa dan penuntut umum apakah merasa keberatan atau menerima keputusanya, dan keduanya menerimanya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Irfan, Kristiawanto mengatakan, dalam persidangan yang telah dilalui, banyak fakta persidangan yang terungkap yang selama ini tidak terangkat ke publik dan menjadi sorotan media.
• Bacaan Doa Akhir Tahun dan Doa Awal Tahun, Agar Berkah Mari Akhiri 2019 dan Awali 2020 Dengan Doa
"Penerapan UU Darurat tidak ada, tidak ada penodongan senjata, tidak ada utang piutang, pengeroyokan dan lain-lain. Semua itu terungkap di fakta persidangan dan bukan sebatas opini liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kristiawanto.
Pihaknya juga meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan Hakim yang sudah dibacakan.
Mengingat, semua tahapan dalam sistem peradilan pidana sudah dilalui tanpa ada satu pun yang terlewatkan.
"Meskipun klien kami Irfan Nur Alam adalah Putra Bupati Majalengka, namun tidak pernah ada campur tangan intervensi terhadap proses penegakan hukum selama berlangsung," jelasnya.
Sidang Putusan Irfan Nur Alam
Sidang kasus penembakan kontraktor dengan terdakwa, Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi, akan memasuki babak akhir.
Majelis Hakim dijadwalkan akan membacakan vonis terhadap para terdakwa hari ini, Senin (30/12/2019).
Setelah pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan pasal 360 KUHP ayat 2 yang merupakan pasal alternatif dari pada 170 ayat 1 dengan tuntutan 2 bulan penjara.
Menanggapi hal itu, Bupati Majalengka Karna Sobahi mengaku selalu istiqamah dan konsisten terhadap proses hukum yang menjerat anaknya tersebut.
"Saya tetap konsisten dan istiqamah menyerahkan masalah anak saya kepada proses hukum dan keputusan hakim, dan tidak sekali kali intervensi apapun keputusannya," ujar Karna Sobahi melalui siaran persnya, Minggu (29/12/2019).
"Saya juga sangat menghormati proses hukum yang telah dilalui selama ini. Dimulai saat proses penyelidikan, penyidikan dan pelimpahan perkara dari aparat kepolisiaan ke kejaksaan. Termasuk anak saya telah mengikuti rangkaian proses persidangan di Pengadilan Negeri Majalengka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Selain itu, Karna juga menyampaikan, dirinya memohon kepada Majelis Hakim dalam memutuskan perkara anaknya dengan obyektif berdasarkan keterangan fakta persidangan dan juga keterangan saksi terdakwa.
• Tembak Kontraktor, Irfan Nur Alam, Anak Bupati Majalengka Dituntut Dua Bulan Penjara
• Irfan Nur Alam, Anak Bupati Majalengka Dituntut Hukuman Dua Bulan Penjara Atas Kasus Penembakan
• Sidang Keempat Anak Bupati Majalengka Irfan Nur Alam Digelar, Agenda Pembacaan Tuntutan Terdakwa
Apapun keputusan vonis dari Majelis Hakim, jelas dia, akan menerima dengan lapang dada dan tidak akan melakukan banding atau gugatan hukum lainnya.
"Sebagai orang tua Irfan, kebetulan diberikan amanah sebagai Bupati, memohon kepada yang mulia para Hakim agar memutuskan vonis sesuai fakta-fakta di persidangan. Baik itu dari pernyataan para saksi, saksi ahli, pengakuan dari terdakwa di persidangan," ucapnya.
Sementara, ibu kandung Irfan Nur Alam, Dedeh Karna Sobahi menyatakan dirinya sudah menerima terkait kasus yang menjerat anaknya terdebut.
Dirinya menyebut, sebagai seorang ibu, Ia tidak dapat berbuat banyak.
"Sebagai seorang ibu, saya tidak berbuat banyak atas peristiwa yang menimpa anak saya. Saya, kakak, adik hanya bisa menangis, dan memanjatkan do'a kehadirat Allah Swt, agar musibah yang menimpa anak saya diberikan jalan keluarnya dan diungkap ke publik kejadian yang sesungguhnya," kata Dedeh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/istri-irfan1.jpg)