Susi Pudjiastuti Tolak Ekspor Lobster, Ridwan Kamil Tawarkan Pantai Selatan untuk Budidaya Lobster
contohnya di Pangandaran, kawasan ini cocok untuk budidaya lobster. Lobster, katanya, membutuhkan tempat yang nyaman untuk tumbuh besar.
Di Australia misalnya, pengambilan lobster minimal berukuran 1 pound dan ukurannya pun turut diatur.
"Australia, India, Cuba dll yg ada Panulirus Hommarus mrk tidak ambil bibitnya, mrk ambil size tertentu saja. Australia min 1 pound &max size jg diatur. Yg besar bisa jadi indukan yg produktif. Mrk tidak budidayakan bibit, tidak ekspor bibit. Apakah krn mrk lebih bodoh dr kita????," sebut Susi.
Seperti diberitakan, sebelumnya Menteri KP Edhy Prabowo menyamakan ekspor benih lobster yang masih dalam kajian dengan ekspor nikel.
Dia bilang, nikel dieskpor sejak tahun 2016 hingga 2019 untuk menunggu perusahaan siap membuka pengolahannya. Begitu pun nantinya lobster yang diekspor guna menunggu industri pengolahannya siap.
Kemudian ekspor akan diberhentikan seperti bijih nikel yang akan berhenti diekspor mulai Januari 2020.
Penjelasan KKP
Meskipun masih sebatas rencana, terobosan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait ekspor benih lobster masih menuai pro dan kontra. Ekspor dibolehkan agar tak ada lagi penyelundupan.
Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP), Lilly Aprilya Pregiwati, menjelaskan kalau pencabutan larangan ekspor benur masih dalam tahap kajian.
"Kebijakan yang tengah dikaji terutama berkaitan dengan pemanfaatan benih lobster hasil tangkapan di alam, dengan mengatur ulang perdagangan benih lobster dan rencana pengembangan teknologi pembesaran benih lobster hingga ukuran konsumsi di dalam negeri," kata Lili dalam keterangannya, Selasa (17/12/2019).
• 7 Kendaraan Terlibat Tabrakan Karambol di Tol Cipularang Km 90.8, 4 Orang Mengalami Luka-luka
• Ular Berbisa Tak Bisa Dibedakan dari Ciri Fisik, Panji Petualang Jelaskan Hal yang Sebenarnya
• Vanessa Angel Bilang di Akhir Tahun Naik Jadi 118 Juta, Bukan Lagi 80 Juta, Apa Maksudnya ya?
Menurut dia, salah satu alasan perlunya kajian mendalam terkait revisi regulasi pelarangan ekspor benur, yakni karena banyaknya keluarga nelayan yang hidupnya bergantung pada usaha penangkapan baby lobster.
"Indonesia merupakan negara penghasil benih lobster terbesar di dunia yang berasal dari hasil tangkapan di alam. Di beberapa daerah, ribuan nelayan kecil menggantungkan hidup dari perdagangan benih lobster ini," ungkapnya.
Lanjut Lili, aspek lain yang jadi pertimbangan adalah fakta kalau penyelundupan benih lobster ke luar negeri masih marak.
"Di sisi lain, penyelundupan benih lobster untuk di ekspor ke luar negeri juga marak terjadi, sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu keberlanjutan ekosistem lobster di alam," ujarnya.
Sebagai catatan, benih lobster yang diselamatkan dari penyelundupan sejak 2015 sampai 12 Maret 2019 sebanyak 6.999.748 ekor dengan perkiraan nilai Rp 949,48 miliar.
Larangan ekspor bayi lobster memang membuat angka penyelundupan meningkat tajam.
Di awal-awal pemberlakuannya tahun 2016 oleh Susi Pudjiastuti, ada lonjakan penindakan penyelundupan benih.
Penindakan terhadap jaringan sindikat penyelundupan benih lobster berlangsung di sejumlah wilayah. seperti di Batam, Bandara Soekarno-Hatta, Tempat Pelelangan Ikan Kamal, serta wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.
Penyelundupan benih lobster ke Vietnam itu diduga melibatkan sindikat oknum aparat dan bandar di Vietnam.
Dikatakannya, saat ini KKP tengah mengkaji dan merumuskan kembali kebijakan pemanfaatan benih lobster bersama para pemangku kepentingan dan para pakar dan ahli yang terdiri dari para peneliti dan akademisi.
KKP juga aktif meminta masukan dan saran para pelaku usaha dengan memperhatikan aspek keberlanjutan lobster di alam dan keberlangsungan ekonomi masyarakat nelayan.
"Mari kita semua bersabar menunggu hasil kajian secara komprehensif oleh KKP dan tidak membuat kesimpulan sendiri sehingga dapat menimbulkan informasi yang simpang siur," terang Lili.
Dia melanjutkan, untuk merevisi sebuah Peraturan Menteri (Permen) perlu beberapa tahapan, sebelum kemudian dikeluarkan Permen baru untuk mengganti regulasi lama.
Pelarangan ekspor benih lobster sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus), Kepiting (Scylla), dan Rajungan (Portunus) dari Wilayah Indonesia.
"Kami informasikan bahwa kebijakan ini masih dalam proses pengkajian, memerlukan waktu hingga siap untuk disosialisasikan," kata Lili. (*)
