Berita Bandung Hari Ini

BREAKING NEWS- Dokter Residen RSHS Bandung Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Pasien

Dokter Residen RSHS Bandung Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Pasien

TribunJabar.id/ Nandri
Terdakwa Priguna Anugerah Pratama saat mendengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, Rabu (5/11/2025) di PN Bandung 

 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/11/2025), ketika dokter residen Priguna Anugerah Pratama mendengarkan pembacaan vonis atas kasus pencabulan terhadap pasien dan keluarga pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Terlihat dengan wajah sedih dan gelisah, Priguna menyimak putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bandung. Sidang dimulai pukul 14.49 WIB di ruang utama PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata.

Dalam sidang tersebut, hakim Lingga menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan dengan memanfaatkan posisi dan kepercayaannya sebagai tenaga medis.

Baca juga: Bursa Ketua DPC PDIP Majalengka Sudah Masuk Meja Megawati, Didi Supriadi Pilih Percaya ke Sosok Ini

“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun kepada terdakwa Priguna Anugerah Pratama serta denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan,” ujar hakim Lingga saat mengetuk palu tanda putusan.

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang disampaikan pekan sebelumnya. Selain hukuman pokok, hakim juga memerintahkan terdakwa membayar restitusi kepada tiga korban dengan total mencapai Rp137.879.000, berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan rincian:

Korban FH: Rp79.429.000
Korban NK: Rp49.810.000
Korban FPA: Rp8.640.000

Baca juga: Harga Emas Antam di Jogjakarta dan Semarang Hari Ini 5 November 2025 Terjun Bebas Segini

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Aldi Rangga, menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan pikir-pikir dulu dalam waktu tujuh hari yang diberikan. Kami menghormati keputusan hakim, meskipun menurut kami putusan ini masih kurang tepat. Ada beberapa fakta hukum dalam pleidoi yang kami yakini bisa meringankan terdakwa,” kata Aldi usai sidang.

 
 
 
 
 
 
 


 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved