Pemuda di Cirebon Ini Mengaku Pacaran Jarak Jauh, Tak Kuat Nahan Nafsu Akhirnya Cabuli 11 Bocah
MN mengatakan, ia menyesal telah melakukan perbuatan tersebut dan siap menerima hukuman dari pihak aparat kepolisian.
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Machmud Mubarok
Atas apa yang dialaminya, korban terakhir tersebut cerita di kelas dan juga memberitahu orangtuanya. Tentu saja heboh. Ternyata setidaknya ada tiga orang murid yang sudah menjadi korban perbuatan pelaku. Dan orang tua korban pun melapor ke polisi.Sehingga akhirnya NS meringkuk di ruang tahanan polisi.
Kepada petugas, pelaku mengaku saat masih usia 5 tahun, ia pernah menjadi korban perbuatan serupa yang dilakukan pamannya. Rupanya kejadian tersebut membekas pada pelaku.
• Guru Agama Cabuli 10 Bocah Laki-laki di Banjar, Diiming-imingi Servis Gratis HP Padahal Disodomi
• Oknum Ustaz di Sebuah Pesantren di Karawang Diduga Sodomi 3 Santri Didiknya
• Wanita Ini Bentak Pria Yang Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Dirinya di KRL, Nyali Pelaku Jadi Ciut
“Kami bekerja sama dengan P2TP2A, ahli dan pihak sekolah untuk memberikan trauma heling kepada korban. Tidak hanya berupa upaya yang bisa membuat korban melupakan kejadian. Tetapi juga upaya memutus mata rantai agar korban tidak menjadi pelaku suatu saat nanti. ,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Kepada petugas, NS mengaku saat ini sudah punya pacar (perempuan), bahkan sudah bertunangan.
“Rencananya sebulan lagi mau menikah,” ujar NS dengan suara bergetar sembari menyentuhkan kepalanya ke dinding seperti menyesali perbuatannya.
Rencana NS menikah sebulan lagi pun terancam batal. Ia kini terancam hukuman 15 tahun penjara dijerat ketentuan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Menurut Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, selain hasil visum, petugas juga telah mengamankan sepotong seragam sekolah SD dan satu buah HP sebagai barang bukti. (*)
Pencabulan bocah lelaki di Karawang
Kasus kejahatan perilaku tak senonoh di Karawang terbongkar. Kejahatan itu menyeret oknum ustaz atau tenaga pengajar di sebuah pesantren.
Polres Karawang melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) melakukan pengungkapan kasus perbuatan tak senonoh itu.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, saat konferensi pers di depan Lobby Mapolres Karawang, mengatakan pelaku adalah pria berinisial RD (21), pengajar di pesantren tersebut.
"RD diduga melakukan perbuatan cabul kepada tiga orang anak di bawah umur. Dimana para korbannya adalah anak laki-laki," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, di Kabupaten Karawang, Jumat (13/9/2019).
• Malam Hari di Eks Gedung Landraad, Sering Terdengar Suara Seseorang Mandi di Kamar Mandi Rusak Parah
• Umuh Muchtar Bilang Persib Bandung Musim Depan Bakal Tiru Gaya Klub Top Eropa
Menurut Bimantoro, modus bersangkutan pelaku yang berprofesi sebagai tenaga pengajar itu mengajak para korbannya ke kamar mandi. Lantas, melakukan perbuatan tak senonoh kepada tiga orang anak tersebut dengan cara memaksa.
"Berdasarkan pengakuan pelaku ini juga dulunya merupakan korban dari perbuatan cabul sodomi yang dialaminya semasa kecil," katanya.
• Penampakan Gedung Tua Samping Alun-alun Indramayu, Bernilai Sejarah, Dulunya Digunakan Kegiatan Ini
• Cerita Seram Eks Gedung Landraad Indramayu, Penjaga Tidur di Ruang Depan, Bangun di Gedung Belakang
Hingga kini, Polres Karawang masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para saksi-saksi terkait orang-orang yg ada di pondok pesantren.
Untuk mengungkap apakah terdapat lebih dari tiga orang korban. Pelaku pun dikenakan pasal 82 ayat 2 Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ditambah sepertiganya karena pelaku merupakan tenaga pengajar yang seharusnya bisa mengayomi anak-anak," ujarnya. (*)