Pemuda di Cirebon Ini Mengaku Pacaran Jarak Jauh, Tak Kuat Nahan Nafsu Akhirnya Cabuli 11 Bocah

MN mengatakan, ia menyesal telah melakukan perbuatan tersebut dan siap menerima hukuman dari pihak aparat kepolisian.

Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Machmud Mubarok
Tribuncirebon.com/Hakim Baihaqi
Gara-gara LDR Dengan Sang Kekasih, Pria di Cirebon Lampiaskan Nafsu Sodomi Belasan Bocah 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon, menangkap MN (19), warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, yang terbukti melakukan tindakan cabul kepada 11 anak di bawah umur.

MN mengatakan, kalau ia terpaksa melakukan hal taersebut karena terinspirasi dari film porno yang sebelumnya ditonton, sehingga terpikirkan untuk melampiaskan kepada bocah di bawah umur.

"Saya sering nonton film porno, jadi terobsesi," kata MN di Mapolres Cirebon, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Jumat (22/11/2019).

Selain itu, tersangka nekat melakukan perbuatan tersebut, karena sedang menjalani hubungan jarak jauh dengan kekasihnya atau long distance relationship (LDR).

MN mengatakan, ia menyesal telah melakukan perbuatan tersebut dan siap menerima hukuman dari pihak aparat kepolisian.

"Saya menyesal dan siap tanggung jawab," katanya.

 Rio Ramadhan Ketakutan Saat Mbak You Terawang Hubungannya Dengan Kekeyi: Tak Ada Cinta Sama Sekali

Ke-11 korban yang dicabuli oleh MN, setiap harinya sering bermain di dekat rumah korban, kemudian satu persatu korban tersebut dibujuk oleh MN, diming-imingi hadiah berupa ikan cupang.

Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, mengatakan, kejadian tersebut terungkap, karena ada salah satu korban yang mengeluhkan susah buang air besar kepada orangtuanya, kemudian dibawa ke klinik pengobatan.

 Jadi Staf Khusus Presiden, Anak Bos Media Chairul Tanjung Putri Tanjung Bakal Dapat Gaji Segini

Saat diperiksa oleh dokter, kata Suhermanto, ditemukan luka di bagian anus, sehingga korban tersebut mengalami susah buang air besar.

Kemudian, orangtua dari korban tersebut pun melaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon.

"Ini artinya, korban dan 10 anak lainnya telah disodomi oleh tersangka," kata Suhermanto di Mapolres Cirebon, Jalan Dewi Sartika, Kabupaten Cirebon, Jumat (22/11/2019).

Selain diiming-imingi ikan cupang oleh tersangka, korban pun diancam akan dibunuh kalau melaporkan perbuatannya tersebut ke orangtua atau pun kepolisian.

Dalam hasil pemeriksaan pun, kata Suhermanto, sebagian besar korban banyak menganggap perbuatan keji tersebut adalah sesuatu yang biasa.

 Kisah Mistis Artis Pemain Film Nightmare Side, Sesosok Makhluk Lewat saat Syuting di Toilet Sekolah

"Hasil pemeriksaan sementara, ada anak yang beberapa kali disodomi oleh tersangka," katanya.

Suhermanto menuturkan, Satreskrim Polres Cirebon pun masih terus melakukan pendalaman terkait kasus sodomi kepada korban yang berumur empat sampai 11 tahun tersebut.

Dikatakan Suhermanto, tersangka terjerat pasal 76 E undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 Hajah Bressinah Cium Tangan Soeharto Sebelum Meninggal Dunia, Menangis Pandangi Jenazah Sang Kakak

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara, minimal lima tahun," katanya.

Kasus sodomi di Ciamis

NS Spd (27) sudah setahun ini jadi guru honorer di  satu SD di salah satu desa di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran.

Namun warga Dusun Jadiharja Desa Jadikarya Kecamatan Langkaplancar itu kini terpaksa meringkuk di ruang tahanan Polres Ciamis. Ia diduga telah menyodomi tiga muridnya di WC sekolah saat istrahat jam pelajaran.

 VIRAL Gadis Cantik Ini Tewas Tertimpa Pohon, 2 Jam Hanya Jadi Tontonan Warga

“Kejadian tersebut berlangsung selama tiga bulan terakhir. Ada tiga murid yang menjadi korban. Pencabulan tersebut dilakukan di WC sekolah  saat istirahat jam pelajaran sekitar jam 10.00 siang,” ungkap Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso yang didampingi Kasatreskrim AKP Risqi Akbar kepada Tribun dan wartawan lainnya Selasa (29/10).

Sejak bulan Agustus lalu kata kapolres, ada tiga murid yang menjadi korban perbuatan tak senonoh pelaku. Ada korban yang disodomi pelaku sebanyak 15 kali ada yang Sembilan kali. Dan terakhir seorang korban, baru sekali.

“Semuanya terjadi saat jam istirahat di WC sekolah,”katanya.

Korban terakhir tersebut diajak pelaku untuk menemaninya ke WC sekolah. Tanpa curiga korban menurut saja, semula korban ragu saat akan masuk ke WC bersama pelaku. Tapi pelaku kemudian menarik tangan korban. Dan kemudian pelaku menutup pintu WC.  

Di dalam WC pelaku memperlihatkan video porno perbuatan sodomi dari HP pelaku. Tapi korban menolak. Kemudian pelaku membuka celananya sambil bersandar ke bak WC dan minta korban meng”oral” pelaku.

Lagi-lagi korban menolak. Akhirnya pelaku membuka celana korban sehingga diduga terjadi pelecehan seksual sampai pelaku klimaks. Pelaku kemudian menyuruh korban cebok.

Atas apa yang dialaminya, korban terakhir tersebut cerita di kelas dan juga memberitahu orangtuanya. Tentu saja heboh.  Ternyata setidaknya ada tiga orang murid yang sudah menjadi korban perbuatan pelaku. Dan orang tua korban pun melapor ke polisi.Sehingga akhirnya NS meringkuk di ruang tahanan polisi.  

Kepada petugas, pelaku mengaku saat masih usia 5 tahun, ia pernah menjadi korban perbuatan serupa yang dilakukan pamannya. Rupanya kejadian tersebut membekas pada pelaku.

 Guru Agama Cabuli 10 Bocah Laki-laki di Banjar, Diiming-imingi Servis Gratis HP Padahal Disodomi

 Oknum Ustaz di Sebuah Pesantren di Karawang Diduga Sodomi 3 Santri Didiknya

 Wanita Ini Bentak Pria Yang Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Dirinya di KRL, Nyali Pelaku Jadi Ciut

“Kami bekerja sama dengan P2TP2A, ahli dan pihak sekolah untuk memberikan trauma heling kepada korban. Tidak hanya berupa upaya yang bisa membuat korban melupakan kejadian. Tetapi juga upaya memutus mata rantai agar korban tidak menjadi  pelaku suatu saat nanti. ,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso.

Kepada petugas, NS mengaku saat ini sudah punya pacar (perempuan), bahkan sudah bertunangan.

“Rencananya sebulan lagi mau menikah,” ujar NS dengan suara bergetar sembari menyentuhkan kepalanya ke dinding seperti menyesali perbuatannya.

Rencana NS menikah sebulan lagi pun terancam batal. Ia kini terancam hukuman 15 tahun penjara dijerat ketentuan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, selain hasil visum, petugas juga telah mengamankan sepotong seragam sekolah SD dan satu buah HP sebagai barang bukti. (*)

Pencabulan bocah lelaki di Karawang

 Kasus kejahatan perilaku tak senonoh di Karawang terbongkar. Kejahatan itu  menyeret oknum ustaz atau tenaga pengajar di sebuah pesantren.

Polres Karawang melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) melakukan pengungkapan kasus perbuatan tak senonoh itu.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, saat konferensi pers di depan Lobby Mapolres Karawang, mengatakan pelaku adalah pria berinisial RD (21), pengajar di pesantren tersebut. 

"RD diduga melakukan perbuatan cabul kepada tiga orang anak di bawah umur. Dimana para korbannya adalah anak laki-laki," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, di Kabupaten Karawang, Jumat (13/9/2019).

 Malam Hari di Eks Gedung Landraad, Sering Terdengar Suara Seseorang Mandi di Kamar Mandi Rusak Parah

 Umuh Muchtar Bilang Persib Bandung Musim Depan Bakal Tiru Gaya Klub Top Eropa

Menurut Bimantoro, modus bersangkutan pelaku yang berprofesi sebagai tenaga pengajar itu mengajak para korbannya ke kamar mandi. Lantas, melakukan perbuatan tak senonoh kepada tiga orang anak tersebut dengan cara memaksa.

"Berdasarkan pengakuan pelaku ini juga dulunya merupakan korban dari perbuatan cabul sodomi yang dialaminya semasa kecil," katanya.

 Penampakan Gedung Tua Samping Alun-alun Indramayu, Bernilai Sejarah, Dulunya Digunakan Kegiatan Ini

 Cerita Seram Eks Gedung Landraad Indramayu, Penjaga Tidur di Ruang Depan, Bangun di Gedung Belakang

Hingga kini, Polres Karawang masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para saksi-saksi terkait orang-orang yg ada di pondok pesantren.

Untuk mengungkap apakah terdapat lebih dari tiga orang korban. Pelaku pun dikenakan pasal 82 ayat 2 Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ditambah sepertiganya karena pelaku merupakan tenaga pengajar yang seharusnya bisa mengayomi anak-anak," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved