Guru Agama Cabuli 10 Bocah Laki-laki di Banjar, Diiming-imingi Servis Gratis HP Padahal Disodomi
Pada saat diamankan pada Minggu (22/9/2019) kemarin, HA juga tengah bersama dua orang bocah yang diduga juga korban.
Laporan Wartawan Tribun, Isep Heri
TRIBUNCIREBON.COM, BANJAR - Sejumlah bocah laki-laki di Kota Banjar diduga menjadi korban pencabulan seorang oknum guru agama sekolah dasar, HA (43).
Kini oknum guru di daerah Pataruman tersebut sudah diamankan Polres Banjar.
Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana mengatakan sejauh ini korban dari HA yang sudah diketahui jumlahnya ada sepuluh bocah.
Pelaku diduga melakukan perbuatannya pada sejumlah korban di kios gawai atau konter miliknya.
"Korban diiming-imingi diberikan servis hape gratis di konter pelaku," jelas Yulian saat menggelar konfrensi pers di Aula Mapolres Banjar, Rabu (25/9/2019).
Selain mengiming-imingi servis hape gratis, pelaku juga memberikan sejumlah barang kepada korban agar kelakuannya tidak dibocorkan.
Sepintar-pintarnya tupai melompat tetap jatuh juga, kelakuan bejat pelaku terendus polisi saat ada dua bocah melapor menjadi korban pencabulan.
Yulian mengatakan kasus ini berawal dari laporan dua anak berusia enam dan tujuh tahun.
"Kedua korban mengaku dicabuli seorang pelaku yang berusia 11 tahun. Saat diamankan pelaku yang berusia
11 tahun ternyata merupakan korban (pencabulan) anak usia 12 tahun," tutur Yulian Perdana.
• Tukang Sayur Tergila-gila Janda, Ingin Kawin Lagi, Sebut Istri Sah Membosankan, Merasa Tak Puas
• Ibu & Anak Kandung di Sukabumi Tega Berhubungan Badan Setelah Membunuh Anak Angkat
"Setelah didalami pelaku 12 tahun ini merupakan korban pencabulan HA yang diketahui guru honorer di
sekolah dasar di daerah Pataruman," sambungnya.
Pada saat diamankan pada Minggu (22/9/2019) kemarin, HA juga tengah bersama dua orang bocah yang diduga juga korban.
"Kami temukan dua anak dalam penguasaannya. Pengakuan tersangka, anak itu tiga bulan jadi objek seksual," kata Yulian.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 4, 5, 6, dan 7.
"Hukuman tergantung sistem peradilan, Untuk ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15
tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," jelas dia.
Adanya penyediaan pasal, lanjutnya, bisa menambah hukuman pidana selama sepertiga hukuman maksimal. (*)