Kamis, 30 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Oknum Ustaz di Sebuah Pesantren di Karawang Diduga Sodomi 3 Santri Didiknya

modus bersangkutan pelaku yang berprofesi sebagai tenaga pengajar itu mengajak para korbannya ke kamar mandi

Tayang:
Editor: Machmud Mubarok
TRIBUN JABAR/ERY CHANDRA
Polres Karawang gelar konferensi pers terkait oknum tenaga pengajar yang diduga melakukan perilaku tak senonoh, di Lobby Mapolres Karawang, Jumat (13/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribun, ery chandra

TRIBUNCIREBON.COM, KARAWANG - Kasus kejahatan perilaku tak senonoh di Karawang terbongkar. Kejahatan itu  menyeret oknum ustaz atau tenaga pengajar di sebuah pesantren.

Polres Karawang melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) melakukan pengungkapan kasus perbuatan tak senonoh itu.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, saat konferensi pers di depan Lobby Mapolres Karawang, mengatakan pelaku adalah pria berinisial RD (21), pengajar di pesantren tersebut. 

"RD diduga melakukan perbuatan cabul kepada tiga orang anak di bawah umur. Dimana para korbannya adalah anak laki-laki," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, di Kabupaten Karawang, Jumat (13/9/2019).

Malam Hari di Eks Gedung Landraad, Sering Terdengar Suara Seseorang Mandi di Kamar Mandi Rusak Parah

Umuh Muchtar Bilang Persib Bandung Musim Depan Bakal Tiru Gaya Klub Top Eropa

Menurut Bimantoro, modus bersangkutan pelaku yang berprofesi sebagai tenaga pengajar itu mengajak para korbannya ke kamar mandi. Lantas, melakukan perbuatan tak senonoh kepada tiga orang anak tersebut dengan cara memaksa.

"Berdasarkan pengakuan pelaku ini juga dulunya merupakan korban dari perbuatan cabul sodomi yang dialaminya semasa kecil," katanya.

Penampakan Gedung Tua Samping Alun-alun Indramayu, Bernilai Sejarah, Dulunya Digunakan Kegiatan Ini

Cerita Seram Eks Gedung Landraad Indramayu, Penjaga Tidur di Ruang Depan, Bangun di Gedung Belakang

Hingga kini, Polres Karawang masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para saksi-saksi terkait orang-orang yg ada di pondok pesantren. Untuk mengungkap apakah terdapat lebih dari tiga orang korban. Pelaku pun dikenakan pasal 82 ayat 2 Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ditambah sepertiganya karena pelaku merupakan tenaga pengajar yang seharusnya bisa mengayomi anak-anak," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved