Cegah Paham Radikalisme, Kodim 0617 Majalengka Lakukan Hal Ini
Kodim 0617 Majalengka melaksanakan giat sosialisasi dalam pembinaan teritorial (Binter) terpadu.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Informasi yang dihimpun Tribuncirebon.com, terduga teroris yang ditangkap Densus 88 tersebut berinisial MS (30), beralamat di Blok Kamis RT 011 RW.005, Desa Bantarwaru itu.
Kepala Desa Bantarwaru, Sumarno mengatakan, MS benar telah ditangkap Tim Densus 88.
• VIDEO VIRAL Siswi SMA Kepergok Berhubungan Badan Dengan Kekasih di Mobil, Hampir Diamuk Massa
Meski begitu, ia tak tahu persis proses penangkapannya dan kapan waktu penangkapannya.
"Saya juga tidak tahu penangkapannya, sumber dari kepolisian, MS ditangkap karena kasus teroris," ujar Sumarno saat ditemui di kantornya, Rabu (20/11/2019).

Selain itu, Sumarno mengatakan, ia sudah tak heran tahu MS ditangkap kasrena kasus teroris.
Saat itu, kata Sumarno, sebelum ia menjadi Kades, MS pernah memamerkan simbol ISIS yang sengaja digambarnya di tembok rumahnya.
"Udah ada tanda-tanda dari si MS ini, dia pernah menggambar simbol ISIS terus kami sebagai warga langsung menegurnya, akhirnya dihapus semua. Setelah itu, ya kami biasa aja tanpa berpikir macam-macam terhadap dia," ucap dia.
Menurut Sumarno, MS disebutnya sering melakukan perjalanan pulang pergi ke Jakarta.
Selain itu, kata Sumarno, MS adalah pekerja serabutan, tak memiliki perkerjaan tetap.
"Ya kadang tukang bangunan, kadang dagang jadi tidak tetap lah," kata Sumarno.
Sementara itu, sebelumnya Tim Densus 88 Antiteror juga telah menangkap dua warga asal Desa Rajagaluh Kidul, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, Selasa (19/11/2019).
Keduanya, yakni berinisial AA (28) dan inisial J (30).
Aa berasal dari Dusun Cakraningrat dan J dari Dusun Ariyakiban.
Adapun, penangkapan itu dilakukan di waktu berbeda, yakni AA ditangkap sekitar pukul 06.00 WIB sedangkan J ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB.
Terduga teroris di Rajagaluh ditangkap