Anak Bupati Majalengka Jadi Tersangka

Ditunggu Tak Kunjung Terlihat, Ternyata Anak Bupati Majalengka Masuk Lewat Pintu Belakang Mapolres

Irfan Nur Alam, tersangka kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung tiba di Mapolres

Kolase
Irfan Nur Alam dan Karna Sobahi 

Anak ke-3 Bupati Majalengka, Iman Nurmansyah mendampingi sang kakak, Irfan Nur Alam yang merupakan tersangka kasus penembakan terhadap kontraktor, Jumat (15/11/2019).

Iman Nurmansyah merupakan adik kandung Irfan Nur Alam, yang kini sedang diperiksa oleh penyidik.

Adik ke-3 dari 5 bersaudara itu, ternyata datang terlebih dahulu sebelum kedatangan tersangka.

 Ditunggu Tak Kunjung Terlihat, Ternyata Anak Bupati Majalengka Masuk Lewat Pintu Belakang Mapolres

Pantauan Tribuncirebon.com, Iman Nurmansyah tiba di Mapolres Majalengka pada pukul 13.15 WIB menggunakan sebuah mobil jenis Pajero hitam dengan nopol D 84 KTI.

Dengan menggunakan kemeja warna merah, Iman didampingi oleh Ketua KONI Majalengka, Bakti Anugrah.

Sementara, Irfan Nur Alam tiba di Mapolres Majalengka sekitar pukul 13.45 WIB dengan menghindari para awak media melalui pintu masuk belakang kantor Satreskrim Polres Majalengka.

 Polisi Kantongi Dua Alat Bukti yang Menguatkan Status Tersangka Irfan, Anak Bupati Majalengka

Saat ditemui, Iman Nurmansyah mengatakan bahwa dirinya datang ke Mapolres Majalengka untuk memberikan dukungan untuk kakaknya tersebut.

Iman Nurmansyah berharap, saat dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik, Irfan Nur Alam bisa melewatinya dengan tegar.

"Saya tentunya sebagai adik mendukung penuh dan suport atas kasus yang menimpa Kaka saya, semoga berjalan lancar," ujar Iman Nurmansyah, Jumat (15/11/2019).

 Anak Bupati Majalengka Ditetapkan Tersangka, Pengacaranya Datangi Polres Sebut Irfan Bakal Datang

Sebelumnya, anak kedua Bupati Majalengka itu dipanggil terkait kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi yang terjadi di Ruko Taman Hana Sakura, Minggu (10/11/2019) malam.

Panji Pamungkasandi yang dianggap menjadi korban, awalnya menagih utang proyek perizinan pembangunan SPBU kepada terduga pelaku yang mengarah ke Irfan Nur Alam.

Setelah proses penagihan, Irfan Nur Alam mengeluarkan senjata api pistol berkaliber 9 milimeter jenis peluru karet, hingga membuat korban tertembak dan mengalami luka pada bagian telapak tangan kiri.

Polisi pun menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Masuk Lewat Pintu Belakang

Irfan Nur Alam, tersangka kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung tiba di Mapolres Majalengka sekitar pukul 13.45 WIB, Jumat (15/11/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved