Protes Pilkades di Majalengka, Ratusan Warga Desa Kumbung Gelar Aksi Damai Tuntut 17 Poin

Ratusan warga Desa Kumbung, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka menggelar aksi damai,

Tribun Cirebon.com/Eki Yulianto
Salah satu gadis cantik yang ikut aksi damai di Kantor Desa Kumbung, Jumat (8/11/2019) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Ratusan warga Desa Kumbung, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka menggelar aksi damai, Jumat (8/11/2019).

Aksi damai itu buntut hasil penghitungan suara yang dinilai tidak adil yang dilakukan oleh panitia 11 sebagai pihak penyelenggara Pilkades.

Oleh karenanya, warga yang diikuti oleh bapak-bapak, ibu-ibu serta pemuda-pemudi desa setempat itu, mendatangi kantor Desa Kumbung dengan membawa beberapa poster.

Aksi itu juga disertai pengikat kepala yang dilakukan oleh setiap peserta unjuk rasa tersebut.

Salah satu koordinator aksi, Junaedi menyebutkan bahwa panitia Pilkades yang dilaksanakan di Desa Kumbung itu, dinilai tidak mengacu kepada tata tertib aturan Pilkades yang sudah diterapkan oleh panita Pilkades itu sendiri.

Disampaikan dia, para panitia juga dinilai tidak menjalankan tugasnya secara benar yang cenderung menguntungkan terhadap salah satu Cakades.

"Sebenarnya ada 17 Poin yang ingin kami sampaikan hasil pengamatan kami, salah satunya Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak kondusif. Harusnya dari 3 ribuan hak suara, panitia membuka pintu akses yang banyak, jangan hanya 1," ujar Junaedi saat ditemui di sela-sela aksi damai, Jumat (8/11/2019).

Ia juga menyampaikan, saat penjemputan masyarakat pemilih, kata dia, tidak didampingi oleh tiap-tiap tim sukses.

Hal itu mengindikasikan, ada pengarahan massa yang dilakukan untuk menguntungkan salah satu calon.

"Ini perwakilan dari kami sudah ada yang di dalam untuk mediasi dengan para panitia 11, semoga panitia dapat menemukan solusinya dan kami menolak hasil penghitungan suara saat ini," ucap dia.

Sementara, saat massa aksi damai terus melontarkan orasinya di depan kantor Desa Kumbung, perwakilan massa ditemui langsung oleh para panitia di aula kantor tersebut.

Didampingi oleh, Camat Rajagaluh, Kapolsek Rajagaluh, dan Danramil Rajagaluh, kedua belah pihak baik panitia maupun perwakilan massa saling menyampaikan pendapatnya.

Setelah beberapa jam berdiskusi dengan berjalan alot, mediasi itu diputuskan bahwa tuntutan massa yang berjumlah 17 Poin itu beberapa langsung diterima oleh pihak panitia.

Sementara, poin lainnya dirasa bukan wewenang panitia atau kebijakan panitia 11.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved