Tak Ada Ketegasan dari Pemda Soal Cipto Gudang Rabat, Ratusan Pedagang Pasar Indramayu Cari Keadilan

Ratusan pedagang Pasar Baru Indramayu yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Bary (ASPARU) menggeruduk Gedung DPRD Kabupaten Indramayu

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Ratusan pedagang Pasar Baru Indramayu yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Bary (ASPARU) saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Selasa (29/10/2019). 

Mereka menilai, dalam waktu satu hari ke depan, satu minggu ke depan maupun satu bulan ke depan jika Cipto Gudang Rabat tidak segera ditutup bukan hal tidak mungkin Pasar Tradisional akan berubah menjadi kuburan.

"Pasar tradisional bisa-bisa tidak akan berdenyut lagi, para pembeli tidak akan ada lagi yang berkunjung ke pasar tradisional," ujar dia.

Rencananya, selain mendatangi Gedung DPRD Indramayu, masa aksi juga akan menggeruduk Kantor Satpol PP Indramayu dan Pendopo Indramayu.

5 Tuntutan Pedagang

Ada 5 tuntutan dari kami para pedagang Pasar Baru Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di sela-sela aksi unjuk rasa.

Pertama, menuntut kepada Plt Bupati Indramayu untuk melanjutkan kebijakan Bupati sebelumnya yang on the track dalam menindaklanjuti eksekusi Cipto Gudang Rabat.

Kedua, demi menjaga marwah pemerintah daerah, Plt Bupati harus tegas melakukan eksekusi Cipto Gudang Rabat karena sudah tidak punya siup dan telah melanggar Perda Zonasi Jarak.

DPMPTSP Cabut SIUP Cipto Gudang Rabat: Silakan Buka Usaha, Tapi Regulasi Harus Ditempuh

Selama 2 Tahun Setelah Hadirnya Retail Cipto, 10 Kios di Pasar Baru Indramayu Sudah Gulung Tikar

Retail Cipto Gudang Rabat Langgar Aturan, Asosiasi Pedagang Pasar Baru Indramayu Minta Pemda Tegas

Ketiga, meminta Plt Bupati untuk mendesak kepala Bidang Satpol PP dan Kepala Dinas Satpol PP untuk mundur dari jabatannya karena telah menjadi obstruction atau halangan dalam mengeksekusi kasus Cipto Gudang Rabat dan diskriminatif dalam menegakkan Perda.

Keempat, pemerintah daerah Plt Bupati harus berjuang dengan sungguh-sungguh mempertahankan keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu yang mencabut SIUP Cipto Gudang Rabat di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Kelima, menuntut dewan untuk mengawasi eksekutif pemerintah daerah secara maksimal dan kemastikan bahwa Plt Bupati akan mengeksekusi Cipto Gudang Rabat dan mengawal Plt Bupati mempertahankan kebijakan mencabut SIUP pada sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

"Kami memberi waktu selama satu minggu, jika tidak ditanggapi kami akan melakukan aksi yang jauh lebih besar," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved