Tak Ada Ketegasan dari Pemda Soal Cipto Gudang Rabat, Ratusan Pedagang Pasar Indramayu Cari Keadilan
Ratusan pedagang Pasar Baru Indramayu yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Bary (ASPARU) menggeruduk Gedung DPRD Kabupaten Indramayu
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Muhamad Nandri Prilatama
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Ratusan pedagang Pasar Baru Indramayu yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Baru (ASPARU) menggeruduk Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Selasa (29/10/2019).
Mereka meminta keadilan terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan oleh toko modern Cipto Gudang Rabat.
Koordinator aksi, Sugeng Wahyudi mengatakan, Cipto Gudang Rabat jelas melanggar pengaturan jarak minimal antara Pasar Tradisional dan Pasar Modern yang seharusnya berjarak minimal 1.000 meter.
Berdasarkan pantauan Google maps, jarak antara Pasar Baru Indramayu dengan Cipto Gudang Rabat hanya berjarak 300 meter saja.
Padahal regulasi itu sudah tertera dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
"Pendapatan kami (Para Pedagang) sudah 3 tahun lebih menderita secara penghidupan ekonomi yang semakin merosot karena adanya Cipto Gudang Rabat," ujar Sugeng dalam orasinya.
Pantauan Tribuncirebon.com di lokasi, prosesi unjuk rasa nyaris berujung ricuh. Hal itu dikarenakan Ketua DPRD Indramayu maupun perwakilannya tidak ada yang mau menemui masa setelah diberi waktu selama 10 menit untuk keluar dari Gedung.

Masa aksi pun semakin geram, mereka menghitung mundur dalam hitungan 10 detik memaksa agar anggota DPRD segera keluar.
Hingga hitungan berakhir, belum ada anggota DPRD yang keluar, alhasil mereka mulai merangsek berusaha masuk ke dalam Gedung DPRD Indramayu. Aksi dorong-dorongan antara para pedagang dan kepolisian pun tidak terelakan.
Beruntung, masa aksi bisa ditenangkan oleh koordinator aksi.
"Tenang-tenang. Kita ini aksi damai," ujar koordinator aksi melalui pengeras suara.

Meski demikian, berselang beberapa detik ada beberapa anggota dewan yang bersedia menemui masa aksi, jalannya aksi pun bisa berjalan dengan damai.
Sementara itu dalam orasinya, para pedagang dengan tegas meminta agar pemerintah segera melakukan eksekusi penutupan terhadap Cipto Gudang Rabat.
"Siup Cipto Gudang Rabat sudah dicabut. Pertanyaan kami apa susahnya jika siup sudah dicabut tapi kenapa eksekusi penutupan Cipto Gudang Rabat tidak kunjung dilakukan," ucap dia.
Mereka menilai, dalam waktu satu hari ke depan, satu minggu ke depan maupun satu bulan ke depan jika Cipto Gudang Rabat tidak segera ditutup bukan hal tidak mungkin Pasar Tradisional akan berubah menjadi kuburan.
"Pasar tradisional bisa-bisa tidak akan berdenyut lagi, para pembeli tidak akan ada lagi yang berkunjung ke pasar tradisional," ujar dia.
Rencananya, selain mendatangi Gedung DPRD Indramayu, masa aksi juga akan menggeruduk Kantor Satpol PP Indramayu dan Pendopo Indramayu.
5 Tuntutan Pedagang
Ada 5 tuntutan dari kami para pedagang Pasar Baru Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di sela-sela aksi unjuk rasa.
Pertama, menuntut kepada Plt Bupati Indramayu untuk melanjutkan kebijakan Bupati sebelumnya yang on the track dalam menindaklanjuti eksekusi Cipto Gudang Rabat.
Kedua, demi menjaga marwah pemerintah daerah, Plt Bupati harus tegas melakukan eksekusi Cipto Gudang Rabat karena sudah tidak punya siup dan telah melanggar Perda Zonasi Jarak.
• DPMPTSP Cabut SIUP Cipto Gudang Rabat: Silakan Buka Usaha, Tapi Regulasi Harus Ditempuh
• Selama 2 Tahun Setelah Hadirnya Retail Cipto, 10 Kios di Pasar Baru Indramayu Sudah Gulung Tikar
• Retail Cipto Gudang Rabat Langgar Aturan, Asosiasi Pedagang Pasar Baru Indramayu Minta Pemda Tegas
Ketiga, meminta Plt Bupati untuk mendesak kepala Bidang Satpol PP dan Kepala Dinas Satpol PP untuk mundur dari jabatannya karena telah menjadi obstruction atau halangan dalam mengeksekusi kasus Cipto Gudang Rabat dan diskriminatif dalam menegakkan Perda.
Keempat, pemerintah daerah Plt Bupati harus berjuang dengan sungguh-sungguh mempertahankan keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu yang mencabut SIUP Cipto Gudang Rabat di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Kelima, menuntut dewan untuk mengawasi eksekutif pemerintah daerah secara maksimal dan kemastikan bahwa Plt Bupati akan mengeksekusi Cipto Gudang Rabat dan mengawal Plt Bupati mempertahankan kebijakan mencabut SIUP pada sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
"Kami memberi waktu selama satu minggu, jika tidak ditanggapi kami akan melakukan aksi yang jauh lebih besar," ujar dia. (*)