Hendak Dijadikan 'Alat Pemuas Nafsu', 30 Wanita Bandung Terjaring Hendak Dijadikan Terapis dan PL

Sebanyak 30 wanita cantik asal Kota Kembang Bandung tidak pernah mengira kalau mereka akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Tribun Batam/Eko Setiawan
Ilustrasi PSK batam 

TRIBUNCIREBON.COM - Sebanyak 30 wanita cantik asal Kota Kembang Bandung tidak pernah mengira kalau mereka akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tanjungbalai Karimun.

Para wanita polos ini awalnya merantau ke Karimun berniat untuk merubah nasibnya untuk menjadi lebih baik lagi.

Mereka pun mencoba mencari informasi pekerjaan atau lowongan kerja melalu media online.

Seperti Aplikasi Beetalk, Line dan Facebook. Bahkan dalam keterangan tersebut, para pelaku kejahatan ini ternyata juga menyantumkan no HP WA milik mereka.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga mengatakan, Para Korban dijanjikan lowongan pekerjaan sebagai LC atau pemandu lagu dan terapis SPA.

Namun dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial dan ditampung oleh tersangka Akui alias Awi di komplek Villa Garden 58A Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.

Eksploitasi yang dialami oleh korban adalah eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual, untuk Eksploitasi Ekonomi sendiri korban dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial dengan harga satu kali bookingan dari Rp 600.000 hingga Rp. 2.000.0000 dengan sistem bagi hasil, yaitu 50 persen untuk korban dan 50 persen untuk pengelola dan Hasil dari pekerjaan sebagai PSK tersebut akan diberikan setiap enam bulan sekali.

Sedangkan untuk Eksploitasi seksual adalah tersangka Akui als papi AWI mempekerjakan korban sebagai pekerja seks komersial dengan cara korban di booking oleh tamu ke hotel.

"Mereka juga bisa dibawa alias di-booking untuk ke hotel dengan tarif yang sudah disetujui antara pelanggan dengan mucikarinya," sambung Erlangga.

Asal Bandung

Polda Kepri menyelamatkan 31 wanita di Tanjungbalai Karimun yang menjadi korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Diketahui, 31 wanita tersebut adalah para korban yang tertipu dengan modus perekrutan tenaga kerja.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga dalam rilis di Polda Kepri, Senin (9/9/2019) siang mengatakan, dari 31 wanita ada yang berumur 19 tahun hingga berumur 28 tahun. Mereka dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan bayaran yang berbeda-beda.

"Ada 31 orang yang diamankan, mereka merupakan korban TPPO," sebut Erlangga dalam ekspose di Polda Kepri.
Informasi ini didapat, Kamis (5/9/2019) kemarin.

Awalnya Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait TPPO ini.

Korban Perdagangan Orang di Indramayu Banyak Di Bawah Umur, Kapolres Sebut Ada Pelajar SMP dan SMA

Dijanjikan Dibayar Rp 700 Ribu per 2 Minggu Jadi Pekerja Roti, Tapi Justru Dijadikan Pemandu Lagu

TERBONGKAR Prostitusi Online Lewat Medsos, Cewek Bandung dan Bogor Dijual Rp 600 Ribu-2 Juta

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved