Hendak Dijadikan 'Alat Pemuas Nafsu', 30 Wanita Bandung Terjaring Hendak Dijadikan Terapis dan PL
Sebanyak 30 wanita cantik asal Kota Kembang Bandung tidak pernah mengira kalau mereka akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Selanjutnya, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Jumat (6/92019) melakukan penyelidikan dan penggrebekkan di komplek Villa Garden 58A Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang terhadap 30 orang korban perempuan dan satu orang perempuan Inisial L A telah berada di Batam yang hendak pulang ke kampung.
Ia pulang dikarenakan merasa ditipu dan tidak tahan atas pekerjaan yang telah di berikan pelaku yaitu sebagai Pekerja Seks Komersial dengan tarif dari Rp. 600.000 hingga Rp. 2.000.000.
Tim terus melakukan pengembangan, penyidikan mengarah kepada D P alias Fahllen yang berada di Bandung, selanjutnya pada Sabtu (7/9/2019) tim bergerak menuju Desa Cingondewahilir kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan mengamankan pelaku untuk selanjutnya di bawa ke Polda Kepri.
"Pelaku ditangkap di Bandung, dari pengakuan pelaku, ia membawa para korban ke Karimun dengan modus perekrutan tenaga kerja," tegasnya.
Dalam kasus ini Polisi mengamankan dua orang pelaku atas nama Akui alias Awi dan Fahlen.
"Para korban juga mengatakan kalau mereka merasa tertipu disini, awalnya utnuk mencari kerja saja," tegasnya.
Penggerebekan di Karimun
Polda Kepri menggerebek sebuah rumah di kawasan Vila Kabupaten Karimun dan berhasil mengamankan 26 anak perempuan di bawah umur di rumah nomor 58 A, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Puluhan remaja itu diamankan karena diduga dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Seorang warga sekitar lokasi membenarkan adanya penggerebekan pada Jumat (6/9/2019) pagi tersebut.
Warga melihat adanya sejumlah remaja yang dibawa oleh polisi.
"Rata-rata di bawah umur. Hampir 30 orang," kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (8/9/2019).
Sepengetahuan wanita itu, penggerebekan bermula dari adanya laporan dari keluarga seorang remaja yang ikut dibawa.
"Dengarnya ada orangtua anak disitu yang lapor," katanya lagi.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga yang dikonformasi pewarta membenarkan adanya penggerebekan di kawasan yang tak jauh dari Simpang Lampu Merah Kapling itu.
Erlangga mengatakan penggerebekan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
Selain mengamankan puluhan anak di bawah umur, polisi juga menangkap satu orang yang diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).