Dijanjikan Dibayar Rp 700 Ribu per 2 Minggu Jadi Pekerja Roti, Tapi Justru Dijadikan Pemandu Lagu

Para korban perdagangan manusia atau trafficking dijanjikan tersangka akan dibayar Rp 700 ribu per dua minggu kerja

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kapolres Indramayu, AKBP M. Yoris M.Y Marzuki saat mengungkap kasus Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) atau trafficking di Mapolres Indramayu, Senin (15/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Para korban perdagangan manusia atau trafficking dijanjikan tersangka akan dibayar Rp 700 ribu per dua minggu kerja.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Yoris M.Y Marzuki mengatakan, mereka dipaksa para tersangka untuk menjadi pelayan wanita atau pemandu lagu (PL) di dua buah cafe.

"Pertama di Lapo Ratu Cafe di daerah Cikarang Bekasi dan satunya di Bintang Cafe yang berada di sekitar Kabupaten Karawang," ujar Kapolres Indramayu saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (15/7/2019).

Yoris juga menyampaikan, beruntung orangtua korban cepat melapor sehingga Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu dapat dengan cepat menyelidiki kasus tersebut.

19 Wanita Dijanjikan Kerja di Pabrik Roti, Tapi Justru Jadi PL Cafe, 3 Pelaku Trafficking Ditangkap

VIDEO - Pengakuan Muncikari di Indramayu, Pelanggan Ditarif Rp 130 Ribu Sekali Ngamar dengan PSK

Mulanya korban dijanjikan untuk bekerja di sebuah pabrik roti di daerah Karawang. Berdasarkan pengakuan dua orangtua korban, anak-anak mereka berjumlah 6 orang yang kemudian dijemput oleh tersangka menggunakan mobil.

"Saat kami memeriksa TKP berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan 19 korban yang semuanya merupakan korban di bawah umur," ujar dia.

Dari 19 korban itu 10 di antaranya adalah warga Kabupaten Indramayu dan 9 orang lainnya merupakan warga Kabupaten Purwakarta.

Beruntung, saat pemeriksaan keenam korban yang merupakan anak pelapor baru dipekerjakan selama dua hari.

"Tapi saat penangkapan korban ini belum menerima gaji, karena memang baru bekerja," ujar Kapolres.

Adapun untuk kasus perdagangan manusia ini sudah berjalan cukup lama, dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Disebutkan Kapolres, ada tiga tersangka yang diciduk, yakni SR (15) dan AJS (34) yang berperan merekrut, serta PM pemilik cafe (41). (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved