19 Wanita Dijanjikan Kerja di Pabrik Roti, Tapi Justru Jadi PL Cafe, 3 Pelaku Trafficking Ditangkap
Tiga orang pelaku perdagangan orang atau trafficking berhasil diciduk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Muhamad Nandri Prilatama
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Tiga orang pelaku perdagangan orang atau trafficking berhasil diciduk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Yoris M.Y Marzuki mengatakan, ketiga tersangka yakni sebut saja bunga (15), AJS (34), dan PM (41), tersangka diciduk polisi di Lapo Ratu Cafe di daerah Cikarang Bekasi.
"Bunga ini tugasnya sebagai perekrut biasa dipanggilnya Mami. Sedangkan PM pemilik cafe dan AJS adalah manager cafe," ujar AKBP M. Yoris M.Y Marzuki saat konfersi pers di Mapolres Indramayu, Senin (15/7/2019).
Disampaikan Kapolres Indramayu, pihaknya mendapat laporan dari orangtua salah seorang korban warga Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang menimpa anak kandungnya berjumlah 6 orang.
Adapun, modus tersangka yakni menjanjikan korban untuk bekerja di sebuah pabrik roti yang berada di Karawang oleh tersangka Bunga dan AJS.
Lanjut Kapolres, setelah sampai di Karawang ternyata korban dipekerjakan sebagai pelayan Kafe di New Lapo Ratu Cafe milik tersangka PM.
• Operasi Pekat, Satreskrim Polres Majalengka Tangkap 9 Pemain Judi
• VIDEO - Pengakuan Muncikari di Indramayu, Pelanggan Ditarif Rp 130 Ribu Sekali Ngamar dengan PSK
"Polisi kemudian melakukan penggerebekan terhadap tersangka pada Senin (8/7/2019) sekitar pukul 01.00 WIB di Lapo Ratu Cafe di daerah Cikarang Bekasi," ujarnya.
Kemudian penggerebekan dilanjut ke cafe Bintang Cafe yang berada di sekitar Kabupaten Karawang. Hasil dari penggerebekan di dua lokasi itu, polisi mendapatkan sebanyak 19 orang korban dengan 12 di antaranya merupakan anak di bawah umur.
"Dari seluruh korban, 10 itu warga Kabupaten Indramayu, sisanya merupakan warga Purwakarta," ucap dia.
Mereka dipaksa pelaku menjadi pelayan wanita atau pamandu lagu (PL) untuk melayani para lelaki hidung belang.
Dalam penggerekkan itu, polisi juga menyita sebanyak dua unit HP, bendel nota bertuliskan Ratu Kasih Cafe, lembar tata tertib yang di tanda tangani oleh pemilik cafe, buku Kasbon karyawan, bendel data absensi karyawan, buku tamu, data bon bulanan Bintang Cafe 1, buku catatan stok barang yang di cafe, dua unit mobil, uang tunai sebesar Rp 1.190.000, satu potong kaos pendek merah, satu potong rok pendek biru.
Pelaku melanggar pasal 6 dan atau pasal 2 ayat (2) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun.
"Dan pidana denda paling sedikit Rp.120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta," ujar Kapolres. (*)