Mobil SIM Keliling Polres Indramayu Rabu 4 September 2019 Hadir di Lokasi Ini
Mobil SIM Keliling Polres Indramayu Rabu 4 September 2019 Hadir di Lokasi Ini. Yuk perpanjang masa berlaku SIM Anda
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Mobil SIM Keliling Polres Indramayu pada Rabu (4/9/2019) dijadwalkan hadir di Polsek Jatibarang Kabupaten Indramayu.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.
Dikutip dari akun Instagram @tmcsatlantasindramayu layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
• Wanita Ini Diseret & Dicekik Perampok, Disuruh Buka Baju, Duit Rp 20 Juta Pun Digondol
Layanan mobil SIM Keliling Polres Indramayu berlangsung pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.
Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.
• Ridwan Kamil Wacanakan Ibukota Jabar Pindah, Mendagri Tjahjo Kumolo Beri Reaksi Seperti Ini
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
• Mauro Icardi Minggat dari Inter Milan, Alexis Sanchez Girang Dapatkan Nomor Keramat
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.