Janda Muda di Majalengka Tertipu Mentah-mentah Pesona Polisi Gadungan, Harta pun Habis Dikuras
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil meringkus seorang polisi gadungan yang berinisial MJF atau Yayang (32).
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil meringkus seorang polisi gadungan yang berinisial MJF atau Yayang (32).
/
Ia berhasil dibekuk setelah melancarkan aksinya dengan modus mengencani seorang wanita berstatus janda, lalu menguras harta bendanya.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku tersebut tampil berkedok dengan berpura-pura sebagai anggota Satnarkoba Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim, AKP Wafdan Muttaqin mengungkapkan bahwa pada Juni 2019, pelaku datang ke rumah korban yang diketahui bernama Sunengsih (28) warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
"Pada saat di rumah korban, pelaku mengaku sebagai anggota Satnarkoba Polres Majalengka. Sedangkan antara korban dengan pelaku merupakan sesama teman sewaktu sekolah SD," ujar AKBP Mariyono saat konferensi pers, Rabu (21/8/2019).
Dalam pengakuan pelaku, Kapolres Majalengka menyampaikan bahwa pelaku mengaku sedang dalam tahap proses perceraian dengan istrinya, lantas keduanya menjalin hubungan asmara.
"Sekitar hari Sabtu 13 Juli 2019 pelaku mengajak korban ke Majalengka untuk diperkenalkan kepada saudaranya. Namun, mereka terlebih dahulu singgah untuk makan di sebuah warung lamongan yang berada di Jalan KH. Abdul Halim," ucap dia.
Saat itulah, disampaikan Kapolres, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan pulang ke asrama Polres Majalengka, untuk menjenguk anaknya.
Namun, justru pelaku saat itu pulang ke rumah istrinya di Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan Majalengka.
Ia menukarkan sepeda motor milik korban dengan sepeda motor jenis Honda Spacy milik pelaku.
• Mengintip Wisata Desa Hantu yang Mencekam, Hanya Dibuka 50 Hari dalam Setahun
• VIDEO DETIK-DETIK Pasar Thumburuni Fakfak Dibakar Massa, Wagub Papua Barat Duga Ada Penyusup
• Pasutri Ini Digrebek Polisi Saat Sedang Berpesta di Indekos, Polisi Kini Kejar Anak Kampus
Kemudian, pelaku kembali menemui korban dan meminta bantuan temannya bernama Sugih untuk mengantarkan korban pulang kerumahnya di Indramayu.
Semenjak saat itu, sepeda motor milik korban tidak dikembalikan lagi.
"Sedangkan, sepeda motor Yamaha X-Max milik korban sendiri, sempat digadaikan oleh pelaku sebesar Rp 15 juta. Setelah dimintai keterangan, pelaku sendiri merupakan seorang residivis narkoba," kata AKBP Mariyono.
Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka.
Sedangkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sendiri akan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman empat tahun penjara.
Kasus Serupa
Sebelumnya, kasus penipuan juga menimpa seorang janda tajir asal Desa Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh, Kecamatan Majalengka dengan inisial SH. Ia mengaku telah ditipu seorang pria dan rugi Rp 60 juta, Senin (8/7/2019).
Adapun janda yang berusia 67 tahun itu harus gigit jari setelah kehilangan materi yang begitu besar akibat ulah seorang pria yang mengaku duda.
"Pelakunya sendiri merupakan warga Desa Sukahaji, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka dan saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Rajagaluh," ujar Kapolsek Rajagaluh, AKP Jaja Gardaja, Selasa (9/7/2019).
AKP Jaja Gardaja mengatakan, modus yang dilakukan pelaku tersebut berawal membujuk korban yang akan menikahinya, dia juga mengaku bahwa di rumah korban ada harta karun.
Selanjutnya, kata dia, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban berinisial SH untuk membeli segala persyaratan agar harta karun berupa batangan emas yang ada di rumah korban bisa diambil.
• Pria Gondrong Bongkar Identitas 4 Peneror Ruben Saat Live TV, Ruben Onsu Kaget: Jangan Di Sini Dong
• Foto Ayu Ting Ting Bangun Tidur Tanpa Makeup Tersebar, Dibilang Cantik, Mirip Bule Turki, Benarkah?
• Bocah 12 Tahun Tergila-gila pada Janda, Senang Cintanya Diterima, Berlanjut Lakukan Hubungan Seks
• Pesona Janda Bikin Bocah 12 Tahun Mabuk Kepayang, Janjian Bertemu, Berlanjut Lakukan Hubungan Intim
"Harta karun berupa emas itu, bahwa pelaku berdalih emas tersebut, nantinya bisa dijual yang hasilnya bisa untuk biaya menikah dan biaya rumah tangga," kata Jaja.
Barang bukti yang dibawa oleh pelaku (Istimewa)
Setelah itu, pelaku melakukan praktek penarikan harta karun di ruangan dapur rumah korban.
Lalu, dengan menggunakan ember yang diisi air bekas cucian beras dan ditutup dengan tutup panci.
Kemudian, tanpa diketahui oleh korban, ember tersebut dimasukkan lempengan besi atau kuningan sari warna kuning bergambar Ir Soekarno/Presiden RI 1, bertulikan 24 K.
Namun sampai saat ini, pelaku tidak bisa membuktikan hasil dari penjualan atau pun pelelangan benda harta karun tersebut.
"Akhirnya korban pun melaporkan atas kejadian tersebut, setelah kami menerima laporan langsung mengamankan pelaku. Dari hasil penyelidikan ternyata harta karun tersebut bukan emas batangan asli, melainkan lempengan besi atau kuningan sari warna kuning, Akibat perbuatannya, pelaku akan kami jerat pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP," kata Jaja. (*)