UMP Jabar 2026
Simak Perkiraan Upah Buruh UMK Se-jabar 2026 Diprediksi Naik 10,5 Persen, Tertinggi Rp 6,2 juta
kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.
Adapun, berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.
Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Dengan menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:
Jika naik 8,5 persen, maka UMP Jabar ˜ Rp 2.191.238 × 1,085 ˜ Rp 2.378.687
Jika naik 10,5 persen, maka UMP Jabar ˜ Rp 2.191.238 × 1,105 ˜ Rp 2.422.787
Jadi, perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 rata-rata dalah di kisaran Rp 2,378,000 hingga Rp 2,423,000, dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.
Nah sebagai perbandingan dan prediksi, berikut ini terdapat perincian UMK se-Jawa Barat jika resmi naik di 10,5 persen .
UMK se-Jawa Barat Jika Naik di 10,5 persen
1. Kota Bekasi – dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.288.538
2. Kabupaten Karawang – dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.186.551
3. Kabupaten Bekasi – dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664
4. Kabupaten Purwakarta – dari Rp4.792.252 menjadi Rp5.295.430
5. Kabupaten Subang – dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.877.534
6. Kota Depok – dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.741.787
Upah Minimum Provinsi
UMP Jawa Barat 2026
UMP Jabar 2026
UMP 2026
UMP
UMK Kota Bandung
UMK
UMK Kota Cirebon
UMK Cirebon
UMK Majalengka
| Segini UMK Kota Bandung Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.954.599 |
|
|---|
| Segini UMK Kota Sukabumi Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.336.589 |
|
|---|
| Segini UMK Kabupaten Cianjur Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.430.371 |
|
|---|
| UMP Jabar 2026 Diminta Naik 10,5 Persen, Cek Besaran UMK 27 Kabupaten/Kota Se-Jabar |
|
|---|
| Besaran Angka UMK Ciayumajakuning 2026, Kabupaten Indramayu Naik 10,5 Persen jadi Rp 3 juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.