UMP Jabar 2026
Besaran Angka UMK Ciayumajakuning 2026, Kabupaten Indramayu Naik 10,5 Persen jadi Rp 3 juta
Meskipun dari pihak buruh telah meminta besaran UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
Yassierli memastikan pemerintah juga mengusahakan akan melakukan dialog sosial bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha.
"Sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian, ya, dan ini (UMP) juga sudah ada sosial dialog, untuk mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok” kata Menaker.
Mengenai skema kenaikan, Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews
Tags
Upah Minimum Provinsi
UMP Jawa Barat 2026
UMP Jabar 2026
UMP 2026
UMP
UMP Jawa Barat
UMK Kota Bandung
UMK Cirebon
UMK Kota Cirebon
UMK Indramayu
UMK Majalengka
Berita Terkait: #UMP Jabar 2026
| Cek Daftar UMK Se-Jawa Barat Tahun 2026 jika Naik 10,5 Persen, Buruh Dapat Upah Segini |
|
|---|
| Segini Besaran Upah Buruh Se-jabar jika Naik 10,5 Persen, UMK Kota Bandung 2026 Hampir Rp 5 juta |
|
|---|
| Upah Minimum Jawa Barat 2026 Berapa? Cek Angka Besarannya, Tertinggi UMK Kota Bekasi Rp 6,2 juta |
|
|---|
| UMP Jabar 2026 Diperkirakan Naik, Cek Besaran UMK Cirebon, Majalengka, Kuningan, Indramayu Berapa? |
|
|---|
| Segini UMK Kabupaten Sukabumi Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.982.950 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.