Berita Majalengka Hari Ini

Akun Coretax Jadi Syarat Layanan Pajak Digital, KP2KP Majalengka Ajak Segera Aktivasi

Di Kabupaten Majalengka, ajakan untuk segera mengaktifkan Akun Coretax kembali digaungkan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan

Dok. KP2KP Majalengka
Akun Coretax Jadi Syarat Layanan Pajak Digital, KP2KP Majalengka Ajak Segera Aktivasi 

TRIBUNCIREBON.COM-Modernisasi layanan perpajakan terus dikebut pemerintah pusat.

Di Kabupaten Majalengka, ajakan untuk segera mengaktifkan Akun Coretax kembali digaungkan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majalengka.

Langkah ini bukan sekadar pembaruan sistem, melainkan pintu masuk menuju transformasi besar administrasi pajak Indonesia yang lebih rapi, cepat dan efisien.

Perwakilan dari KP2KP Majalengka, Alievian Robbianto F mengatakan, bahwa aktivasi akun di sistem terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan kebutuhan mendesak bagi seluruh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha.

Baca juga: BOBOTOH Wajib Tau! Ini Rekayasa Jalan Jelang Laga Big Match Persib Bandung VS Dewa United


“Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera mengaktifkan Akun Coretax."

"Ini penting agar layanan perpajakan bisa diakses lebih mudah, cepat dan terintegrasi,” ujar Alievian dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).

Menurutnya, Coretax merupakan sistem inti perpajakan yang akan menjadi rumah baru bagi seluruh administrasi wajib pajak.

Mulai dari pelaporan, pembayaran, hingga akses informasi nantinya dapat dilakukan dalam satu pintu melalui coretaxdjp.pajak.go.id.

Baca juga: BOBOTOH Wajib Tau! Ini Rekayasa Jalan Jelang Laga Big Match Persib Bandung VS Dewa United


“Aktivasi Akun Coretax ini bukan hanya pembaruan platform, tetapi bagian dari modernisasi sistem perpajakan nasional."

"Dengan sistem yang lebih stabil dan ringkas, urusan pajak masyarakat akan jauh lebih nyaman bahkan bisa dibilang makin relax,” ucapnya.

Dalam penjelasannya, KP2KP Majalengka menegaskan, bahwa aktivasi akun bukan sekadar formalitas.

Wajib pajak yang tidak segera mengaktifkan akun berpotensi mengalami hambatan saat mengakses layanan digital DJP ke depan.

Baca juga: Banjir Waled Terjang 1.164 Rumah, Polresta Cirebon Kirim 9.000 Liter Air Bersih untuk Dua Desa


Coretax dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan yang selama ini kerap dianggap rumit.

Melalui platform tersebut, berbagai kebutuhan perpajakan akan berada dalam satu dashboard.

"Kami ingin masyarakat terbiasa lebih cepat mengakses layanan pajak digital."

"Semakin cepat aktivasi dilakukan, semakin mudah adaptasi terhadap sistem baru,” jelas dia.

Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Hari Ini 21 November 2025, Menjemput Surga dengan Kemurnian Akhlak


Untuk menghindari kebingungan publik, DJP juga telah menyiapkan panduan aktivasi yang dapat diakses melalui tautan resmi t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Melalui panduan tersebut, wajib pajak bisa mengikuti langkah-langkah secara runtut, mulai dari verifikasi data, pembuatan password, hingga integrasi ke layanan DJP lainnya.

Alievian menjelaskan, bahwa KP2KP Majalengka akan terus melakukan edukasi, baik melalui kegiatan penyuluhan maupun layanan konsultasi langsung di kantor. 

Tujuannya, agar wajib pajak di Majalengka tidak hanya aktif menggunakan sistem digital, tetapi juga memahami manfaat jangka panjangnya.

Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Hari Ini 21 November 2025, Menjemput Surga dengan Kemurnian Akhlak


"Kami siap mendampingi masyarakat. Tidak perlu khawatir, seluruh proses bisa dibantu di kantor kami bila masih menemui kendala,” katanya.

Dengan semakin masifnya digitalisasi layanan publik, aktivasi Akun Coretax kini menjadi langkah penting yang tak bisa dihindari.

KP2KP Majalengka berharap, seluruh wajib pajak segera mengambil bagian dalam transformasi besar ini karena modernisasi pajak dimulai dari satu klik sederhana.
 
 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved