UMK Majalengka 2026

UMK Majalengka 2026, Buruh Minta Naik Jadi Rp 3,4 Juta, Ini Kata Wabup

Buruh di Majalengka meminta UMK 2026 naik menjadi Rp 3,4 juta. Ini alasannya.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Adim Mubaroq
WABUP TEMUI BURUH - Wabup Majalengka Dena M. Ramdhan dan Kadisnaker dan UMKM Majalengka saat menemui buruh di Majalengka yang melakukan aksi, Kamis (13/11/2025) . 

“Tuntutan buruh soal kenaikan upah akan kita bahas minggu depan. Tapi kami tetap menunggu regulasi dari pemerintah pusat agar langkah yang diambil tidak menyalahi aturan,” kata Dena saat menemui massa aksi.

Menurut Dena, pemerintah daerah tidak ingin gegabah mengambil keputusan tanpa dasar hukum resmi.

“Kalau kita bergerak tanpa landasan yang jelas, itu bisa jadi boomerang bagi semua pihak. Tapi aspirasi teman-teman buruh pasti kami tampung,” ujarnya.

Baca juga: Berapa UMK Ciayumajakuning 2026 jika Naik 10,5 Persen? Upah Terendah Kabupaten Kuningan Rp 2,4 juta

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved