Mahasiswi Aniaya Pacar Hingga Meninggal

Jadi Penyebab Pacar Meninggal, Mahasiswi Majalengka Divonis Satu Tahun Dua Bulan Penjara

Hakim menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan kepada mahasiswi Majalengka.

|
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Adim Mubaroq
REKONSTRUKSI - Amanda saat rekontruksi perkara di kematian pacarnya. Ia divonis 1 tahun dua bulan. 

Beberapa hari setelah itu, korban mengeluh sesak napas.

Amanda hanya memberinya obat salbutamol tanpa membawa korban ke fasilitas kesehatan.

Pada 3 Mei 2025, kondisi korban memburuk hingga tidak sadarkan diri.

Amanda akhirnya membawa Varhan ke RSUD Majalengka, namun nyawa korban tidak tertolong.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya peradangan akibat tuberkulosis di beberapa organ vital, pembengkakan paru-paru, dan kekurangan oksigen pada otot jantung.

Meskipun penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan, jaksa menilai kelalaian Amanda memenuhi unsur Pasal 359 KUHP.

Baca juga: Sebabkan Pacar Meninggal Dunia, Mahasiswi Majalengka Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved