Warga Kuningan Kini Semakin Mudah Bikin SKCK, Bisa Online

Asep Dody Hermawan mengatakan warga di Kuningan bisa membuat SKCK secara online.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Istimewa
SKCK - Pemohon SKCK saat di Mapolres Kuningan. Mengurus SKCK kini bisa online. 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Satuan Intelkam Polres Kuningan kini menghadirkan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) full online.

"Hal ini memungkinkan masyarakat mengurus dokumen tersebut tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Super Apps Presisi milik Polri," kata Kasat Intelkam Polres Kuningan AKP Asep Dody Hermawan saat memberikan keterangan kepada Tribun si Mapolres Kuningan, Senin (3/11/2025). 

Program ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak, serta Perkap Nomor 6 Tahun 2023 tentang penerbitan surat keterangan catatan kepolisian.

"Inovasi layanan SKCK full online ini merupakan langkah Polres Kuningan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan."

''Masyarakat cukup mengunduh aplikasi Super Apps Presisi, mendaftar akun baru, melakukan verifikasi identitas, lalu memilih menu SKCK. Semua proses pengisian data, unggah berkas, hingga pembayaran dapat dilakukan secara online,” katanya.

Pemohon SKCK baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dapat mengunggah seluruh dokumen persyaratan secara digital.

"Setelah data diverifikasi dan pembayaran melalui virtual account selesai, status SKCK akan berubah menjadi “Aktif”, dan pemohon bisa mencetak SKCK di lokasi yang telah dipilih atau mengunduh versi digitalnya langsung dari aplikasi," ujarnya.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, BPJS Kesehatan aktif, serta pas foto berlatar merah. 

"Bagi yang akan digunakan ke luar negeri, juga perlu melampirkan fotokopi paspor. Sedangkan untuk pemohon SKCK Warga Negara Asing syarat yang harus dilengkapi adalah surat permohonan dari penjamin, fotokopi paspor yang masih berlaku, fotokopi KITAP atau KITAS, foto latar belakang kuning dan sidik jari," katanya.

Dengan sistem ini, masyarakat tidak lagi harus antre lama di kantor polisi. Semua bisa dilakukan dari rumah dengan perangkat smartphone.

“Kami harapkan masyarakat memanfaatkan layanan digital ini, karena selain memangkas waktu, prosesnya lebih transparan dan efisien,” ujar Asep.

Program SKCK full online ini mulai berlaku berdasarkan Surat Kapolri Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025/Baintelkam dan Surat Kapolda Jabar Nomor R/1042/X/YAN.2.3/2025/Ditintelkam, tertanggal 9 Oktober 2025.

“Alhamdulillah, sekarang lebih mudah dan cepat bikinnya,” kata Dian salah seorang pemohon SKCK.

Baca juga: Kini Urus SKCK di Majalengka Bisa Online, Cukup Unggah Dokumen Lewat Super App POLRI

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved