Geledah Rumah Karyawan Bank

Ditetapkan Jadi Tersangka, Tempat Cuci Mobil Milik Oknum Karyawan Bank Pelat Merah di Kuningan Tutup

Setelah RMP ditetapkan sebagai tersangka, tempat cuci mobil miliknya kini tutup.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
TEMPAT CUCI KENDARAAN - Tempat cuci kendaraan milik RMP, oknum karyawan bank pelat merah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kuningan. 

3. Petugas Kejari Kuningan melakukan penggeledahan hingga memasang Kejari Line di tempat tinggal oknum karyawan bank pelat merah dan tempat usaha pencucian mobil yang biasa beroperasi di Jalan Juanda. 

4. Petugas Kejari Kuningan berhasil mengamankan sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak milik oknum karyawan bank pelat merah.

Saat petugas melakukan penggeledahan yang di dampingi tokoh masyarakat dan petugas TNI. 

5. Tetangga oknum karyawan bank pelat merah terkejut dengan kedatangan petugas penegak hukum.

Hal itu menyusul dengan sikap oknum karyawan perbankan saat di lingkungan rumah tertutup dan kurang bersosial di lingkungan tempat tinggal di perumahannya di Kuningan

Sekedar informasi, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan resmi menetapkan seorang tersangka dengan inisial RMP (32) yang kapasitasnya adalah sebagai Relationship Manager Priority Banking dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di salah satu bank pemerintah di Kuningan periode tahun 2019-2025.
   
Demikian hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih di dampingi Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto dalam keterangannya kepada pers pada hari Kamis, (2/10/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan

Kajari mengatakan RMP sudah dilakukan pemanggilan secara patut oleh penyidik dan yang bersangkutan dapat hadir secara kooperatif memenuhi panggilan yang kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Penetapan RMP sebagai tersangka ini telah didasarkan atas 2 (dua) alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan penyidik selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat," kata Kajari lagi.

Diketahui tersangka RMP selaku relationship manager priority banking bertugas memberikan pelayanan eksklusif secara personal kepada nasabah prioritas. 

"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Tersangka RMP tersebut diduga mencapai kurang lebih Rp 9 miliar," katanya.

Untuk tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Dan Kesatu Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Atau Kedua Pasal 4 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Baca juga: Breaking News : Petugas Kejaksaan Negeri Kuningan Datangi Rumah Oknum Karyawan Bank Pelat Merah

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved