Rabu, 3 Juni 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Hukum Salat Jumat di Hari Raya Idul Fitri, Ada Keringanan

Di dalam Kitab Bulughul Maram disebutkan hadits mengenai keringanan Salat Jumat di hari Idul Fitri.

Tayang:
Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kegiatan ibadah Salat Jumat di Masjid Agung Al-Imam Majalengka, Jumat (9/7/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM - Tak lama lagi umat Muslim di Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Pemerintah memang belum memutuskan tanggal 1 Syawal 1447 H karena akan menggelar pemantauan hilal dan sidang isbat pada Kamis (19/3/2026) sore.

Ada kemungkinan 1 Syawal tahun ini bertepatan dengan hari Jumat, 20 Maret 2026.

Di pagi hari, umat Islam akan menggelar Salat Idul Fitri.

Apakah jika Idul Fitri di Hari Jumat pada siang harinya harus melaksanakan Salat Jumat?

Berikut hadits Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam yang berkaitan dengan hal tersebut.

Dalam Kitab Bulughul Maram, Ibnu Hajar Al-Asqalani mengutip satu hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.

Di hadits ke 459 : Dari Zaid Bin Arqam, ia berkata: Setelah Rasulullah melaksanakan shalat Ied, beliau memberi keringanan untuk pelaksanaan shalat Jumat. Lalu Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang hendak melaksanakan shalat (Jumat), maka shalatlah."

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Lima kecuali Tirmizi dan dinyatakan shahih oleh Ibn Khuzaimah.

Berdasarkan kajian yang sering disampaikan oleh ustaz-ustaz yang merujuk pada manhaj Salafus Shalih/Ahlussunnah wal Jama'ah), berikut adalah hukum shalat Jumat ketika bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri atau Idul Adha:

Hukum Utama: Keringanan/Rukhshah

Apabila shalat Idul Fitri jatuh pada hari Jumat, maka shalat Jumat hukumnya gugur (tidak wajib) bagi orang yang telah menghadiri shalat Id. Keringanan ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad Salallahualaihi Wassalam. 

Ketentuan Tambahan:

Tetap Wajib Dhuhur: Orang yang tidak shalat Jumat karena sudah shalat Id, wajib menggantinya dengan shalat Dhuhur empat rakaat di rumah atau di masjid.

Bagi Imam Masjid: Imam masjid tetap disunnahkan untuk mendirikan shalat Jumat agar kaum muslimin yang ingin shalat Jumat tetap bisa melaksanakannya (terutama bagi mereka yang tidak shalat Id).

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved