Tol Getaci

Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Resmi Naik Mulai 27 November, Cek Rinciannya di Sini

PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) akan memberlakukan tarif baru pada Ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) mulai 27 November 2025

Dok Astra Tol Cipali
ILUSTRASI JALAN TOL- Mulai 27 November, Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Resmi Disesuaikan, Segera Cek di Sini 

Gerbang akan terbuka otomatis berkat sensor yang membaca stiker RFID yang ditempel di kendaraan.

Ada banyak manfaat yang langsung terasa bagi pengendara:

-Cepat, karena gate terbuka otomatis saat kendaraan melintas
-Tanpa antre, karena tidak perlu waktu tambahan untuk tapping kartu
-Praktis, tidak perlu buka kaca jendela untuk transaksi
-Simpel, hanya perlu stiker RFID dan aplikasi pendukung
-Agar bisa melintas di gerbang tol tanpa henti, kendaraan harus sudah terpasang stiker RFID. Tanpa stiker ini, -sistem tidak akan bisa membaca kendaraan dan transaksi otomatis tidak dapat dilakukan.

Cara Mendapatkan Stiker RFID

Stiker RFID bisa didapatkan dengan mudah melalui fitur Self Order di aplikasi Let It Flo yang dikembangkan oleh PT Jasa Marga. 

Berikut langkah-langkahnya:

Unduh aplikasi Let It Flo
Masuk ke menu Home, lalu pilih fitur Order Tag
Pilih golongan kendaraan, merek, dan model kendaraan
Masukkan foto kendaraan dengan pelat nomor yang terlihat jelas
Pilih lokasi Fitment Center untuk pemasangan stiker RFID
Tentukan tanggal kedatangan
Pilih jam kedatangan sesuai kuota yang masih tersedia
Klik Submit, lalu lakukan pembayaran menggunakan metode QRIS
Setelah itu, kamu tinggal datang sesuai jadwal ke lokasi pemasangan yang dipilih untuk dipasangi stiker RFID.

Baca juga: Kadungora Garut dan Cikancung Bandung Disebut Jadi Calon Kuat Lokasi Rest Area Tol Getaci

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin gegabah dalam melanjutkan pembangunan Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap (Getaci), termasuk dalam penentuan lokasi rest area yang kini banyak ditunggu publik.

Menurutnya, pembangunan fasilitas istirahat di ruas tol terpanjang di Indonesia ini harus dilakukan dengan matang dan tetap mengacu pada aturan resmi agar hasilnya optimal dan bermanfaat bagi pengguna jalan.

Sebagaimana tercantum di laman bpjt.pu.go.id, pembangunan rest area di jalan tol diatur melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10/PRT/M/2018.

Baca juga: Teka-teki Lokasi Rest Area Tol Getaci, Muncul Dugaan di Garut dan Bandung, Menteri PUPR Bocorkan Ini

Regulasi ini mengatur segala hal mulai dari lokasi, fasilitas wajib, hingga standar keselamatan dan kenyamanan rest area.

Dengan demikian, proses pembangunan rest area Tol Getaci tidak hanya sekadar proyek pendukung, melainkan bagian penting dari upaya menghadirkan infrastruktur jalan tol yang modern, tertata, dan berorientasi pada keselamatan pengguna jalan.
 
 
Baca juga: Kementerian PUPR Pastikan Proyek Tol Getaci akan Mulai Dibangun pada 2026, Sampai Cilacap?

Berdasarkan Permen PU tersebut maka ada 3 tipe rest area dengan ketentuan sebagai berikut : 

Rest Area Tipe A :

-Disediakan minimal 1 Rest Area setiap 50 Km untuk setiap jurusan.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved