Tol Getaci
Lokasi Rest Area Tol Getaci Masih Misterius, Kadungora dan Cikancung Disebut Jadi Calon Kuat
Teka-teki Lokasi Rest Area Tol Getaci, Muncul Dugaan di Garut dan Bandung
TRIBUNCIREBON.COM- Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin gegabah dalam melanjutkan pembangunan Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap (Getaci), termasuk dalam penentuan lokasi rest area yang kini banyak ditunggu publik.
Menurutnya, pembangunan fasilitas istirahat di ruas tol terpanjang di Indonesia ini harus dilakukan dengan matang dan tetap mengacu pada aturan resmi agar hasilnya optimal dan bermanfaat bagi pengguna jalan.
Sebagaimana tercantum di laman bpjt.pu.go.id, pembangunan rest area di jalan tol diatur melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10/PRT/M/2018.
Baca juga: Teka-teki Lokasi Rest Area Tol Getaci, Muncul Dugaan di Garut dan Bandung, Menteri PUPR Bocorkan Ini
Regulasi ini mengatur segala hal mulai dari lokasi, fasilitas wajib, hingga standar keselamatan dan kenyamanan rest area.
Dengan demikian, proses pembangunan rest area Tol Getaci tidak hanya sekadar proyek pendukung, melainkan bagian penting dari upaya menghadirkan infrastruktur jalan tol yang modern, tertata, dan berorientasi pada keselamatan pengguna jalan.
Baca juga: Kementerian PUPR Pastikan Proyek Tol Getaci akan Mulai Dibangun pada 2026, Sampai Cilacap?
Berdasarkan Permen PU tersebut maka ada 3 tipe rest area dengan ketentuan sebagai berikut :
Rest Area Tipe A :
-Disediakan minimal 1 Rest Area setiap 50 Km untuk setiap jurusan.
-Rest Area Tipe A berjarak minimal 20 Km dengan Rest Area Tipe A berikutnya.
-Rest Area Tipe A berjarak minimal 10 Km dengan Rest Area Tipe B.
Fasilitas : Tipe A : toilet ATM center Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU. bengkel klinik kesehatan minimarket kios mushola ruang terbuka hijau restoran tempat parkir
Baca juga: Dimulai Tahun 2026, Tol Getaci Tahap Awal Dipercepat untuk Ruas Gedebage–Tasikmalaya
Rest Area Tipe B :
-Rest Area Tipe B berada di Jalan Tol antar kota yang memiliki panjang jalan tol lebih dari 30 Km.
-Rest Area Tipe B berjarak minimal 10 Km dengan Rest Area Tipe B berikutnya.
Fasilitas : Tipe B : toilet ATM center minimarket kios mushola ruang terbuka hijau restoran tempat parkir Rest Area Tipe C : -Rest Area Tipe C berjarak 2 Km dengan Rest Area Tipe A, Tipe B serta sesama Tipe C.
| Teka-teki Lokasi Rest Area Tol Getaci, Muncul Dugaan di Garut dan Bandung, Menteri PUPR Bocorkan Ini |
|
|---|
| Menteri PUPR Optimistis Tol Getaci Lanjut Dibangun, Pemerintah Punya Tiga Jurus Jitu Gaet Investor |
|
|---|
| Dimulai Tahun 2026, Tol Getaci Tahap Awal Dipercepat untuk Ruas Gedebage–Tasikmalaya |
|
|---|
| Mengusung Konsep Desain Hybrid, Tol Getaci Gabungkan Permukaan dan Terowongan di Priangan Timur |
|
|---|
| Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap Siap Jadi Tol Terpanjang di Indonesia, Pembangunan Dimulai 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/UNHYBFGTDFVDC.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.