Berita Cirebon Hari Ini
Operasi Zebra 2025 Resmi Dimulai Hari Ini, Berikut Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Utama
Warga Jawa Barat diminta bersiap selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025. Jajaran Polisi Lalu Lintas di wilayah hukum Polda Jabar
TRIBUNCIREBON.COM- Operasi Zebra 2025 resmi diberlakukan hari ini, Senin (17/11/2025), dan akan berlangsung hingga 30 November 2025 di seluruh wilayah Indonesia.
Korlantas Polri menegaskan bahwa operasi tahunan ini bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kabagops Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra tahun ini berfokus pada tiga hal utama, yaitu persiapan menghadapi Operasi Lilin 2025, menindaklanjuti hasil evaluasi keselamatan lalu lintas tiga bulan terakhir, serta merespons fenomena pelanggaran di masyarakat, termasuk meningkatnya aksi balap liar.
“Kami tidak hanya melihat jumlah kejadian, tetapi juga melakukan perbandingan dengan jumlah penduduk dan kendaraan. Jadi, pelanggaran tertinggi belum tentu berasal dari Polda dengan wilayah terbesar,” ujar Aries dalam Rapat Evaluasi Bidang Regident & Rakernis Gakkum 2025 di Bandung, Kamis (13/11/2025).
Baca juga: HARI INI Operasi Zebra 2025 Resmi Dimulai: Polisi Gelar Razia Lalu Lintas 14 Hari Jelang Nataru
Pendekatan Humanis
Aries menegaskan bahwa Operasi Zebra 2025 tidak semata-mata mengedepankan penegakan hukum. Pendekatan edukatif dan humanis tetap menjadi prioritas melalui teguran simpatik dan sosialisasi kepada masyarakat.
Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengendara dalam menjaga keselamatan di jalan raya, bukan sekadar menambah jumlah tindak pelanggaran.
Baca juga: HARI INI Operasi Zebra 2025 Resmi Dimulai: Polisi Gelar Razia Lalu Lintas 14 Hari Jelang Nataru
Sasaran Pelanggaran
Korlantas menetapkan delapan fokus pelanggaran sebagai sasaran utama operasi tahun ini, di antaranya:
-Pengendara tidak memakai sabuk keselamatan
-Tidak menggunakan helm berstandar SNI
-Melanggar rambu dan marka jalan
-Tidak mematuhi lampu APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)
Baca juga: HARI INI Operasi Zebra 2025 Resmi Dimulai: Polisi Gelar Razia Lalu Lintas 14 Hari Jelang Nataru
Sementara itu, Warga Jawa Barat diminta bersiap selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025. Jajaran Polisi Lalu Lintas di wilayah hukum Polda Jabar akan melaksanakan Operasi Zebra 2025 secara serentak.
Kegiatan ini bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin berkendara menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Dodi Darjanto melalui Wadirlantas AKBP Endang Tri Purwanto menyampaikan bahwa operasi akan dilaksanakan dengan fokus pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Baca juga: Heboh Keluhan Telur Busuk pada Program MBG di Luragung, Ketua Satgas MBG Kuningan Beri Klarifikasi
“Benar, Operasi Zebra dilaksanakan selama 14 hari dan memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran yang berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan. Sebanyak 95 persen penindakan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dan **5 persen sisanya menggunakan tilang manual,” jelasnya pada Jumat (14/11/2025).
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho saat kunjungan ke Bandung menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra mengutamakan pendekatan humanis, preventif, dan edukatif kepada masyarakat.
“Operasi Zebra bukan sekadar penegakan hukum, tetapi membangun kesadaran untuk tertib dan selamat di jalan,” ujarnya.
Baca juga: GRATIS, 20 Link Download Twibbon Hari Guru 2025, Kualitas HD dan Siap Dikirim ke Guru Tersayang
Berdasarkan data Korlantas Polri tiga bulan terakhir, terdapat lebih dari 600 ribu pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Pelanggar didominasi pengendara motor berusia 26–45 tahun. Irjen Agus juga menegaskan bahwa tilang manual tidak dihapus, namun porsinya hanya 5 persen untuk mengatasi pelanggaran yang belum dapat terekam ETLE.
“Beberapa pelanggaran tidak bisa tertangkap kamera ETLE, sehingga tilang manual masih perlu diberlakukan,” ungkapnya.
Baca juga: 3 NASKAH Teks Pidato Hari Guru Nasional 2025, Penuh Semangat, Khidmat dan Mudah Dihafalkan
Sanksi Tilang
Denda pelanggaran tetap mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
• Pelanggaran batas kecepatan dikenai Pasal 287.
• Pelanggaran over dimension and over load (ODOL) dikenai Pasal 307.
Keduanya dapat dikenai pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000.
Berikut ini daftar pelanggaran dan besaran denda sesuai UU no 22 tahun 2009:
1. Melanggar marka jalan, denda tilang maksimal Rp 500 ribu
2. Tak mengenakan sabuk pengaman untuk pengemudi mobil, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal sebulan
3. Berkendara sambil main hp, denda maksimal Rp 750 ribu
4. Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan
5. Melanggar ganjil genap, denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan
6. Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan untuk pengendara motor, dan denda maksimal Rp 1 juta untuk pengendara mobil atau kurungan maksimal empat bulan.
7. Melanggar lampu merah, denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan
8. Tak memakai helm, pengendara dan penumpang sepeda motor, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal sebulan
9. Berboncengan lebih dari dua orang, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal sebulan
10. Tak menyalakan lampu ketika malam dan siang hari bagi pengendara motor, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal sebulan.(*)
| HARI INI Operasi Zebra 2025 Resmi Dimulai: Polisi Gelar Razia Lalu Lintas 14 Hari Jelang Nataru |
|
|---|
| Jembatan Baru 4 Bulan di Cirebon Ambrol, Kok Bisa? Warga Ramai Pertanyakan Kualitas Bangunan |
|
|---|
| Festival Seni Media di Atas Laut? Dirjen PPPK Kagumi ‘Rentang Lawang’ di Pelabuhan Cirebon |
|
|---|
| Baru 4 Bulan Diresmikan, Jembatan Gantung Babakan Losari Cirebon–Brebes Ambrol, Pondasi Berserakan |
|
|---|
| Seorang Pria Tewas Tertemper KA Harina di Kanci Kulon Cirebon, Ini Kata Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Bagikan-Helm-Gratis-Indramayu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.