Berita Cirebon Hari Ini

HARI INI Operasi Zebra 2025 Resmi Dimulai: Polisi Gelar Razia Lalu Lintas 14 Hari Jelang Nataru

Warga Jawa Barat diminta bersiap selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025. Jajaran Polisi Lalu Lintas di wilayah hukum Polda Jabar

Istimewa
ILUSTRASI Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kabupaten Indramayu. Hari Ini Operasi Zebra 2025 Resmi Dimulai: Polisi Jabar Gelar Razia Lalu Lintas 14 Hari Jelang Nataru 

TRIBUNCIREBON.COM- Warga Jawa Barat diminta bersiap selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025. Jajaran Polisi Lalu Lintas di wilayah hukum Polda Jabar akan melaksanakan Operasi Zebra 2025 secara serentak.

Kegiatan ini bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin berkendara menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Dodi Darjanto melalui Wadirlantas AKBP Endang Tri Purwanto menyampaikan bahwa operasi akan dilaksanakan dengan fokus pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Baca juga: Heboh Keluhan Telur Busuk pada Program MBG di Luragung, Ketua Satgas MBG Kuningan Beri Klarifikasi

“Benar, Operasi Zebra dilaksanakan selama 14 hari dan memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran yang berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan. Sebanyak 95 persen penindakan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dan **5 persen sisanya menggunakan tilang manual,” jelasnya pada Jumat (14/11/2025).

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho saat kunjungan ke Bandung menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra mengutamakan pendekatan humanis, preventif, dan edukatif kepada masyarakat.
“Operasi Zebra bukan sekadar penegakan hukum, tetapi membangun kesadaran untuk tertib dan selamat di jalan,” ujarnya.

Baca juga: GRATIS, 20 Link Download Twibbon Hari Guru 2025, Kualitas HD dan Siap Dikirim ke Guru Tersayang

Berdasarkan data Korlantas Polri tiga bulan terakhir, terdapat lebih dari 600 ribu pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Pelanggar didominasi pengendara motor berusia 26–45 tahun. Irjen Agus juga menegaskan bahwa tilang manual tidak dihapus, namun porsinya hanya 5 persen untuk mengatasi pelanggaran yang belum dapat terekam ETLE.
“Beberapa pelanggaran tidak bisa tertangkap kamera ETLE, sehingga tilang manual masih perlu diberlakukan,” ungkapnya.

Baca juga: 3 NASKAH Teks Pidato Hari Guru Nasional 2025, Penuh Semangat, Khidmat dan Mudah Dihafalkan

Sanksi Tilang

Denda pelanggaran tetap mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
• Pelanggaran batas kecepatan dikenai Pasal 287.
• Pelanggaran over dimension and over load (ODOL) dikenai Pasal 307.
Keduanya dapat dikenai pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000.

Berikut ini daftar pelanggaran dan besaran denda sesuai UU no 22 tahun 2009:

1. Melanggar marka jalan, denda tilang maksimal Rp 500 ribu
2. Tak mengenakan sabuk pengaman untuk pengemudi mobil, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal sebulan
3. Berkendara sambil main hp, denda maksimal Rp 750 ribu
4. Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan
5. Melanggar ganjil genap, denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan
6. Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan untuk pengendara motor, dan denda maksimal Rp 1 juta untuk pengendara mobil atau kurungan maksimal empat bulan.
7. Melanggar lampu merah, denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan
8. Tak memakai helm, pengendara dan penumpang sepeda motor, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal sebulan
9. Berboncengan lebih dari dua orang, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal sebulan
10. Tak menyalakan lampu ketika malam dan siang hari bagi pengendara motor, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal sebulan.(*)
 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved