Klarifikasi Resmi Wakil Wali Kota Bandung Erwin Mengenai Pemeriksaan Dirinya oleh Kejaksaan

Wakil Wali Kota Bandung Erwin memberikan klarifikasi mengenai kabar OTT dirinya.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
RUMAH DINAS - Suasana di rumah dinas Wakil Wali Kota Bandung, Erwin setelah diperiksa Kejari, Kamis (30/10/2025) malam. 

"Sampai saat ini yang bersangkutan (Erwin) masih berstatus saksi dugaan tipidkor penyalahgunaan kewenangan pada pemkot Bandung tahun 2025," ujarnya.

Keterangan-keterangan yang sudah disampaikan saksi dan barang bukti yang diperoleh tim penyidik, Irfan menegaskan selanjutnya akan didalami dan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan supaya kasusnya jelas atas dugaan yang dimaksud.

"Kami masih dalam status penyidikan umum. Jadi, kami masih dalam proses pemeriksaan para saksi dan penyertaan barang bukti terkait untuk mengoptimalkan penyidikan yang ada," katanya.

Disinggung soal modusnya, Irfan mengaku dugaan tipidkor dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemkot Bandung tahun 2025.

"Penyalahgunaan kewenangan ini tak serta merta menyentuh ke Wakil Wali Kota Bandung, karena jika mengacu ke UU Pemda, kami bisa perdalam kembali," katanya.

Irfan juga membantah terkait informasi adanya operasi tangkap tangan alias OTT terhadap Erwin.

"Kami luruskan, kami tak tahu informasi terbaru dari mana, karena yang pasti penanganan perkara yang dimaksud ditangani oleh kami (penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung)," katanya.

Pemeriksaan terhadap Erwin pun dimulai hari ini di kantor Kejari Bandung. Kemudian, ada pula dari unsur swasta. 

Kasipidsus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan menambahkan Erwin diperiksa selama tujuh jam sejak pukul 09.30 WIB sampai 16.30 WIB.

"Tadi tujuh jam pemeriksaannya di sini. Ada barang bukti elektronik juga yang kami sita. Dan, kami tegaskan saksi lebih tiga orang termasuk swasta dan OPD terkait," katanya.

Kejaksaan Negeri Kota Bandung melakukan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintah Kota Bandung, Kamis (30/10/2025).

Penyampaian informasi ini disampaikan langsung Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, dan Plt Kasiintel, Tumpal Sitompul.

Irfan Wibowo menjelaskan bahwa tim penyidik Tindak Pidana Khusus memeriksa beberapa orang saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.

Tim penyidik juga, kata Kajari, melakukan penggeledahan, sekaligus penyitaan barang bukti berupa dokumen, ponsel, dan laptop guna melakukan pendalaman dalam kasus ini.

"Sampai saat ini yang bersangkutan (Erwin) masih berstatus saksi dugaan tipidkor penyalahgunaan kewenangan pada pemkot Bandung tahun 2025," ujarnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved