Polemik ABK Asing di Kapal Pertamina
Ramai Soal Kontroversi ABK Asing di Kapal Pertamina, Begini Kata Matahukum dan PIS
Isu dugaan penggunaan tenaga kerja asing (WNA) di kapal milik PT Pertamina menuai kritik tajam dari Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir.
Aspek Hukum yang Disorot
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, ditegaskan bahwa kapal berbendera Indonesia wajib diawaki oleh warga negara Indonesia, sesuai dengan asas cabotage.
Selain itu, penggunaan tenaga kerja asing juga harus memenuhi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tidak, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Baca juga: Nasib Pilu Guru Honorer di Jawa Barat: Sudah Mengabdi, Gaji Tak Kunjung Cair
Dampak bagi Tenaga Kerja dan Ekonomi
Selain persoalan hukum, isu ini juga dinilai berdampak pada kesempatan kerja bagi pelaut Indonesia.
Di tengah tingginya kebutuhan lapangan pekerjaan, penggunaan tenaga kerja asing dinilai dapat mengurangi peluang bagi tenaga kerja lokal yang sebenarnya memiliki kompetensi memadai.
Tak hanya itu, dari sisi ketahanan energi, ketergantungan terhadap tenaga asing dalam pengelolaan kapal dinilai berisiko bagi stabilitas pasokan energi nasional.
Baca juga: Nasib Pilu Guru Honorer di Jawa Barat: Sudah Mengabdi, Gaji Tak Kunjung Cair
PIS Tegaskan Mayoritas ABK adalah WNI
PT Pertamina International Shipping (PIS), anak usaha PT Pertamina (Persero), menegaskan bahwa mayoritas awak kapal (ABK) di armadanya masih didominasi oleh tenaga kerja Indonesia.
Pjs Corporate Secretary PIS, Vega Pita, menyampaikan bahwa hingga saat ini komposisi pelaut Indonesia mencapai 94 persen dari total awak kapal.
“Ini menjadi bagian dari strategi kami dalam memperkuat daya saing perusahaan sekaligus meningkatkan peran Indonesia dalam industri maritim dunia,” ujarnya dikutip dari Kontan.co.id (20/4/2026).
Berdasarkan data perusahaan, jumlah ABK WNI yang bekerja di kapal Pertamina Group, baik domestik maupun internasional, mencapai sekitar 4.090 orang. Sementara pelaut WNA berjumlah 278 orang atau sekitar 6 persen.
Baca juga: Nasib Pilu Guru Honorer di Jawa Barat: Sudah Mengabdi, Gaji Tak Kunjung Cair
Kapal Gamsunoro dan Operasi Internasional
Vega menjelaskan, salah satu kapal milik PIS, yakni Gamsunoro, beroperasi di pasar internasional yang mencakup wilayah Asia, Eropa, Amerika, hingga Afrika.
Kapal tersebut saat ini disewakan kepada pihak ketiga yang mengelola operasionalnya, termasuk dalam perekrutan awak kapal, dengan tetap mengacu pada regulasi internasional dan standar operasional yang ketat.
Langkah ini, menurut PIS, merupakan bagian dari ekspansi global perusahaan untuk meningkatkan pendapatan serta kontribusi terhadap devisa negara.
| Persib Ingatkan Aremania Tak Hadir di Stadion GBLA Pada Jumat Ini |
|
|---|
| Antrean Haji di Cirebon Capai 29 Tahun: Daftar Usia 30 Tahun, Berangkat Sekitar Usia 60 Tahun |
|
|---|
| Kebakaran Melanda Tempat Penyimpanan Barang Bekas di Cirebon, 2 Bus Rongsok Hangus |
|
|---|
| Viral TKW Minta Keadilan, Polisi Buru Tersangka Pelecehan Anak di Majalengka |
|
|---|
| Detik-detik Siswa SMP Nekat Panjat Tower BTS di Cirebon, Dipicu Rebutan HP dengan Kakak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Ramai-Soal-Dugaan-ABK-Asing-di-Kapal-Pertamina-Begini-Kata-Matahukum-dan-PIS.jpg)