Polemik ABK Asing di Kapal Pertamina
Ramai Soal Kontroversi ABK Asing di Kapal Pertamina, Begini Kata Matahukum dan PIS
Isu dugaan penggunaan tenaga kerja asing (WNA) di kapal milik PT Pertamina menuai kritik tajam dari Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir.
Ringkasan Berita:
- Isu dugaan penggunaan tenaga kerja asing (WNA) di kapal milik PT Pertamina menuai kritik tajam dari Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir.
- Ia menilai praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pelayaran dan mengancam kedaulatan serta ketahanan energi nasional.
- Meski PT Pertamina International Shipping (PIS) menyatakan 94 persen awak kapal adalah WNI, penjelasan itu dinilai belum sepenuhnya menjawab polemik.
TRIBUNCIREBON.COM- Viral di media sosial pelaut asal Indonesia merekam momen berpapasan dengan Kapal Milik Pertamina Gamsunoro yang tertahan di Selat Hormuz.
Namun, pria tersebut terkejut lantaran Kapal milik Pertamina ini justru dikuasai oleh warna negara asing (WNA).
Isu dugaan penggunaan tenaga kerja asing (WNA) di kapal milik Pertamina tengah menjadi sorotan publik.
Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, melontarkan kritik tajam terhadap dugaan tersebut. Ia menilai, jika benar terjadi, maka hal itu bukan sekadar persoalan teknis, melainkan pelanggaran serius.
“Ini bukan lagi masalah sepele, tapi pengkhianatan yang terencana dan sistematis. Sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Pelayaran, kapal berbendera Indonesia wajib diawaki oleh warga negara Indonesia,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam di Cirebon dan Kuningan Hari Ini, Turun Rp 50 Ribu Per Gram
Mukhsin yang akrab disapa Daeng juga mempertanyakan kebijakan penggunaan tenaga kerja asing di tengah banyaknya pelaut Indonesia yang kompeten.
“Negeri ini punya jutaan warga yang siap bekerja, termasuk pelaut yang terlatih dan bersertifikasi. Kenapa justru diberikan kepada WNA?” katanya.
Baca juga: Nasib Pilu Guru Honorer di Jawa Barat: Sudah Mengabdi, Gaji Tak Kunjung Cair
Soroti Risiko Kedaulatan dan Energi
Lebih lanjut, Mukhsin menilai praktik tersebut berpotensi membahayakan kedaulatan negara dan ketahanan energi nasional.
Menurutnya, kapal tanker merupakan aset strategis yang menjadi urat nadi distribusi energi. Jika pengelolaannya diserahkan kepada pihak asing, maka risiko geopolitik hingga potensi konflik kepentingan menjadi sangat besar.
“Kalau terjadi konflik, belum tentu mereka akan mengutamakan kepentingan Indonesia,” ujarnya.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan tersebut dan meminta pertanggungjawaban pihak terkait.
Baca juga: Nasib Pilu Guru Honorer di Jawa Barat: Sudah Mengabdi, Gaji Tak Kunjung Cair
Klarifikasi PIS Dinilai Belum Menjawab
Meski PIS telah memberikan klarifikasi bahwa mayoritas ABK adalah WNI dan keberadaan WNA hanya sebagian kecil, penjelasan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab polemik yang berkembang.
Matahukum menilai, meskipun hanya terjadi pada satu kapal, dugaan penggunaan ABK WNA secara penuh tetap berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
Aspek Hukum yang Disorot
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, ditegaskan bahwa kapal berbendera Indonesia wajib diawaki oleh warga negara Indonesia, sesuai dengan asas cabotage.
Selain itu, penggunaan tenaga kerja asing juga harus memenuhi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tidak, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Baca juga: Nasib Pilu Guru Honorer di Jawa Barat: Sudah Mengabdi, Gaji Tak Kunjung Cair
Dampak bagi Tenaga Kerja dan Ekonomi
Selain persoalan hukum, isu ini juga dinilai berdampak pada kesempatan kerja bagi pelaut Indonesia.
Di tengah tingginya kebutuhan lapangan pekerjaan, penggunaan tenaga kerja asing dinilai dapat mengurangi peluang bagi tenaga kerja lokal yang sebenarnya memiliki kompetensi memadai.
Tak hanya itu, dari sisi ketahanan energi, ketergantungan terhadap tenaga asing dalam pengelolaan kapal dinilai berisiko bagi stabilitas pasokan energi nasional.
Baca juga: Nasib Pilu Guru Honorer di Jawa Barat: Sudah Mengabdi, Gaji Tak Kunjung Cair
PIS Tegaskan Mayoritas ABK adalah WNI
PT Pertamina International Shipping (PIS), anak usaha PT Pertamina (Persero), menegaskan bahwa mayoritas awak kapal (ABK) di armadanya masih didominasi oleh tenaga kerja Indonesia.
Pjs Corporate Secretary PIS, Vega Pita, menyampaikan bahwa hingga saat ini komposisi pelaut Indonesia mencapai 94 persen dari total awak kapal.
“Ini menjadi bagian dari strategi kami dalam memperkuat daya saing perusahaan sekaligus meningkatkan peran Indonesia dalam industri maritim dunia,” ujarnya dikutip dari Kontan.co.id (20/4/2026).
Berdasarkan data perusahaan, jumlah ABK WNI yang bekerja di kapal Pertamina Group, baik domestik maupun internasional, mencapai sekitar 4.090 orang. Sementara pelaut WNA berjumlah 278 orang atau sekitar 6 persen.
Baca juga: Nasib Pilu Guru Honorer di Jawa Barat: Sudah Mengabdi, Gaji Tak Kunjung Cair
Kapal Gamsunoro dan Operasi Internasional
Vega menjelaskan, salah satu kapal milik PIS, yakni Gamsunoro, beroperasi di pasar internasional yang mencakup wilayah Asia, Eropa, Amerika, hingga Afrika.
Kapal tersebut saat ini disewakan kepada pihak ketiga yang mengelola operasionalnya, termasuk dalam perekrutan awak kapal, dengan tetap mengacu pada regulasi internasional dan standar operasional yang ketat.
Langkah ini, menurut PIS, merupakan bagian dari ekspansi global perusahaan untuk meningkatkan pendapatan serta kontribusi terhadap devisa negara.
| Persib Ingatkan Aremania Tak Hadir di Stadion GBLA Pada Jumat Ini |
|
|---|
| Antrean Haji di Cirebon Capai 29 Tahun: Daftar Usia 30 Tahun, Berangkat Sekitar Usia 60 Tahun |
|
|---|
| Kebakaran Melanda Tempat Penyimpanan Barang Bekas di Cirebon, 2 Bus Rongsok Hangus |
|
|---|
| Viral TKW Minta Keadilan, Polisi Buru Tersangka Pelecehan Anak di Majalengka |
|
|---|
| Detik-detik Siswa SMP Nekat Panjat Tower BTS di Cirebon, Dipicu Rebutan HP dengan Kakak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Ramai-Soal-Dugaan-ABK-Asing-di-Kapal-Pertamina-Begini-Kata-Matahukum-dan-PIS.jpg)