Kamis, 23 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Polemik ABK Asing di Kapal Pertamina

Ramai Soal Kontroversi ABK Asing di Kapal Pertamina, Begini Kata Matahukum dan PIS

Isu dugaan penggunaan tenaga kerja asing (WNA) di kapal milik PT Pertamina menuai kritik tajam dari Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir.

Tribun Cirebon/Tribunnews.com
Ramai Soal Dugaan ABK Asing di Kapal Pertamina, Begini Kata Matahukum dan PIS 

Ringkasan Berita:
  • Isu dugaan penggunaan tenaga kerja asing (WNA) di kapal milik PT Pertamina menuai kritik tajam dari Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir. 
  • Ia menilai praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pelayaran dan mengancam kedaulatan serta ketahanan energi nasional. 
  • Meski PT Pertamina International Shipping (PIS) menyatakan 94 persen awak kapal adalah WNI, penjelasan itu dinilai belum sepenuhnya menjawab polemik.

TRIBUNCIREBON.COM- Viral di media sosial pelaut asal Indonesia merekam momen berpapasan dengan Kapal Milik Pertamina Gamsunoro yang tertahan di Selat Hormuz.

Namun, pria tersebut terkejut lantaran Kapal milik Pertamina ini justru dikuasai oleh warna negara asing (WNA).

Isu dugaan penggunaan tenaga kerja asing (WNA) di kapal milik Pertamina tengah menjadi sorotan publik. 

Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, melontarkan kritik tajam terhadap dugaan tersebut. Ia menilai, jika benar terjadi, maka hal itu bukan sekadar persoalan teknis, melainkan pelanggaran serius.

“Ini bukan lagi masalah sepele, tapi pengkhianatan yang terencana dan sistematis. Sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Pelayaran, kapal berbendera Indonesia wajib diawaki oleh warga negara Indonesia,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam di Cirebon dan Kuningan Hari Ini, Turun Rp 50 Ribu Per Gram

Mukhsin yang akrab disapa Daeng juga mempertanyakan kebijakan penggunaan tenaga kerja asing di tengah banyaknya pelaut Indonesia yang kompeten.

“Negeri ini punya jutaan warga yang siap bekerja, termasuk pelaut yang terlatih dan bersertifikasi. Kenapa justru diberikan kepada WNA?” katanya.

Baca juga: Nasib Pilu Guru Honorer di Jawa Barat: Sudah Mengabdi, Gaji Tak Kunjung Cair

Soroti Risiko Kedaulatan dan Energi

Lebih lanjut, Mukhsin menilai praktik tersebut berpotensi membahayakan kedaulatan negara dan ketahanan energi nasional.

Menurutnya, kapal tanker merupakan aset strategis yang menjadi urat nadi distribusi energi. Jika pengelolaannya diserahkan kepada pihak asing, maka risiko geopolitik hingga potensi konflik kepentingan menjadi sangat besar.

“Kalau terjadi konflik, belum tentu mereka akan mengutamakan kepentingan Indonesia,” ujarnya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan tersebut dan meminta pertanggungjawaban pihak terkait.

Baca juga: Nasib Pilu Guru Honorer di Jawa Barat: Sudah Mengabdi, Gaji Tak Kunjung Cair

Klarifikasi PIS Dinilai Belum Menjawab

Meski PIS telah memberikan klarifikasi bahwa mayoritas ABK adalah WNI dan keberadaan WNA hanya sebagian kecil, penjelasan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab polemik yang berkembang.

Matahukum menilai, meskipun hanya terjadi pada satu kapal, dugaan penggunaan ABK WNA secara penuh tetap berpotensi melanggar aturan yang berlaku.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved