Berita Cirebon Hari Ini

Framing ‘Dokter Cabul’ Dinilai Kejam! Kuasa Hukum TW di Cirebon Bongkar Fakta Persidangan Berlawanan

TW, seorang dokter dan tersangka kasus pencabulan terhadap saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Cirebon, bulan Juli 2025 lalu

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
TW, seorang dokter dan tersangka kasus pencabulan terhadap saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Cirebon, bulan Juli 2025 lalu 


Kasus mencuat setelah suami korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon pada Februari 2025.

TW diduga meraba dan meremas tubuh korban sebanyak tiga kali di ruang pemeriksaan.

"Pelaku mendatangi korban saat sedang piket dan langsung melakukan pencabulan meski korban sudah berusaha melawan,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, 2 Juli 2025.

TW saat itu mengenakan baju tahanan oranye dan mengaku menyesal.

“Saya menyesal, Bu… Saya bertanggung jawab… Saya enggak ngulangi lagi,” ucapnya.

Baca juga: Inilah Jadwal Arema FC Pekan 13 Super League 2025-2026, Tantang Persebaya di Gelora Bung Tomo


Ia dijerat Pasal 6 huruf a dan c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kuasa hukum korban, Mukhtaruddin dari LPBH-NU Kota Cirebon, menegaskan pihaknya terus mengawal kasus ini agar korban mendapatkan keadilan.

 
 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved