Berita Cirebon Hari Ini

Framing ‘Dokter Cabul’ Dinilai Kejam! Kuasa Hukum TW di Cirebon Bongkar Fakta Persidangan Berlawanan

TW, seorang dokter dan tersangka kasus pencabulan terhadap saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Cirebon, bulan Juli 2025 lalu

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
TW, seorang dokter dan tersangka kasus pencabulan terhadap saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Cirebon, bulan Juli 2025 lalu 

“Artinya, tidak ada indikasi trauma berat seperti yang digambarkan," katanya.

Tim kuasa hukum juga menyebut sejumlah kelemahan lain dalam penyidikan.

“Tidak ada satu pun saksi yang melihat kejadian langsung."

Baca juga: Detik-detik Rudi Selamatkan Ibunya dari Runtuhan IGD Ciledug Cirebon: Plafon Rata Semua!

“Sembilan saksi hanya mendapat cerita dari korban, bukan melihat," ujarnya.

Selain itu, tidak ada rekaman CCTV, keterangan saksi korban berbeda dengan salah satu saksi dan pakaian korban tidak disita dan tidak pernah dihadirkan di persidangan.

“Ini sangat janggal. Pakaian yang disebut disentuh saja tidak disita. Terkesan perkaranya dipaksakan,” ucap Bana.

Menurut Bana, TW ditetapkan tersangka tanpa pendampingan, namun dalam BAP tercatat tanda tangan advokat yang tidak pernah mendampingi klien.

Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 19 November 2025: Desa Bondan dan Pasar Kertasemaya

“Klien kami tidak pernah bertemu advokat yang ditunjuk penyidik. Pemeriksaannya terkesan intimidatif,” jelas dia.

Mereka juga meragukan kesaksian tiga orang (IN, HM dan MS) yang mengaku korban namun tidak melapor.

“TW bahkan tidak bertemu mereka di hari kejadian. Ini menambah tanda tanya,” katanya.

Kuasa hukum lainnya, Yudia Alamsyah, turut menegaskan, bahwa banyak keterangan saksi di BAP yang berbeda jauh dengan persidangan.

“Fakta persidangan banyak yang tidak berkesesuaian antara korban dan saksi lainnya."

Baca juga: 4 Titik Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 19 November 2025, Mertapada Kulon dan Sindang Hayu

“Ada tiga saksi yang di BAP disebut korban, tapi di persidangan mereka menyatakan tidak pernah dilecehkan," ujar Yudia.

Yudia menyebut perkara ini prematur, namun tetap dipaksakan naik.

“Perkara ini tidak layak dinaikkan. Masih prematur. Tapi karena viral, ya dipaksakan,” ucapnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved